BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota DPR RI meminta pemerintah melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terkait wacana pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Desakan ini muncul setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total vape melalui revisi RUU Narkotika dan Psikotropika karena maraknya penyalahgunaan cairan vape sebagai media peredaran narkotika.
Wacana ini terus berkembang di DPR, dengan pimpinan Komisi III secara prinsip mendukung langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang disisipkan dalam cairan vape
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menjelaskan rokok elektrik ilegal telah disalahgunakan untuk mengonsumsi zat berbahaya. Kondisi itu perlu dijadikan dasar pertimbangan, agar regulasi yang diterbitkan tidak didasarkan pada kondisi yang terburu-buru, bukannya kajian yang mendalam.
Pasalnya, dia menilai, penyalahgunaan produk rokok elektrik juga bersentuhan dengan aspek pengawasan serta dapat berdampak pada kondisi sosial-ekonomi masyarakat luas, bukan hanya semata- mata berkaitan dengan kesehatan
“Kebijakan yang diambil harus berbasis risiko. Jika memang terbukti menjadi media utama penyalahgunaan narkotika, maka langkah tegas perlu dipertimbangkan,” kata Netty dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Lebih lanjut, Netty menekankan pentingnya penguatan edukasi agar lebih waspada terhadap bahaya penggunaan vape yang tidak testandar.
“Edukasi menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pada produk yang terlihat aman, tetapi ternyata berisiko tinggi,” katanya.
Pada kesempatan terpisah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah memperingatkan kebijakan pelarangan total rokok elektrik (vape) tidak boleh dilakukan secara terburu-buru, karena perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi dan sosial yang bisa menghantam masyarakat luas.
“Kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan yang bersifat reaktif tanpa pertimbangan matang justru berisiko menimbulkan persoalan baru yang lebih kompleks di tengah masyarakat.
Fokus utama Abdullah adalah memastikan bahwa pemberantasan narkoba melalui media vape tetap berjalan efektif tanpa harus mengabaikan aspek ekonomi, sosial dan fakta di lapangan bahwa produk yang beredar di pasaran tidak menyalahi peraturan.
Lebih lagi saat ini diketahui bahwa sampling vape yang disalahgunakan merupakan produk ilegal yang tidak berpita cukai.
“Peredaran narkoba melalui vape memang ancaman nyata yang meresahkan, terutama bagi generasi muda. Namun, pendekatannya harus berbasis data agar tujuan perlindungan masyarakat tercapai tanpa mencederai ekosistem ekonomi yang ada,” tegasnya. (jim)







