Pembunuhan Sadis dengan Cara Memberondong kan Senjata ke WNI Hingga Tewas di Texas Sudah Ditangkap

by
Senjata laras panjang. (Ilustrasi/Ist)

BERITABUANA.CO, SAN ANTONIO – Pelaku penembakkan dengan cara memberondongkan senjata ke Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) hingga tewas, di rumahnya, San Antonio, Texas, Amerika Serikat, pada pekan lalu, sudah ditangkap pihak kepolisian Texas. Pelakunya dua orang.

Penembakan itu sendiri terjadi pekan lalu sekira pukul 1.30 dini hari di rumah WNI yang menikah dengan warga negara Amerika.

Sheriff Bexar County Javier Salazar mengatakan, polisi sedang berpatroli di lingkungan perumahan di San Antonio ketika mereka mendengar serangkaian tembakan dan melihat sebuah kendaraan melarikan diri dari daerah itu dengan kecepatan tinggi.

Kendaraan itu akhirnya dihentikan dan dua tersangka berusia 14 dan 15 tahun ditangkap. Kedua remaja didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama dan penyerangan dengan senjata mematikan.

“Saya tidak berpikir mereka menunjukkan penyesalan apa pun,” kata sheriff tentang para tersangka seperti dikutip lamanĀ NBC News, Senin (10/10/2022).

NBC News mengidentifikasi korban tewas adalah Novita Brazil (25). Sheriff mengatakan, Brazil sedang berada di kamar tidurnya sedang melakukan beberapa pekerjaan ketika para tersangka menembakkan lebih dari 100 peluru berbagai kaliber ke rumahnya. Sementara wanita kedua, yang merupakan tamu sedang menginap di salah satu kamar tidur, tertembak dan terluka.

Salazar mengatakan, para korban benar-benar tidak bersalah. “Kami mengalami tragedi yang cukup memilukan. Sejujurnya, hati nurani terguncang mengetahui apa yang terjadi di sini,” katanya.

Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI tengah mengupayakan pemulangan korban WNI salah tembak tersebut. Kasubdit Direktorat PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Yanuar Nasrun mengatakan, prinsip penanganan WNI yang meninggal di luar negeri di antaranya memastikan identitas, melakuan pencatatan sipil atas peristiwa penting dimaksud, serta memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk penanganan jenazahnya (apakah dimakamkan di negara setempat atau repatriasi).

“Sebagai langkah awal adalah memastikan laporan adanya WNI yang meninggal dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang dan verifikasi identitas apakah berdasarkan dokumen, tes DNA, dan lain halnya,” ujar Yanuar dalam keterangan persnya, Senin (10/10/2022).

Ia menambahkan, Pemerintah Indonesia akan memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk pengurusan jenazah, semisal berkomunikasi dengan pihak berwenang, mengeluarkan dokumen yang diperlukan instansi terkait di negara setempat. Selain itu memfasilitasi keluarga untuk pemakaman jenazah/kremasi di negara setempat atau proses repatriasi.

Yanuar mengatakan, jika keluarga/ahli waris tidak mampu menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa, maka pemerintah membiayai pemakaman/repatriasi jenazah dengan memperhatikan, tidak ada pihak lain yang dapat dimintakan tanggung jawab, misalnya asuransi, pemberi kerja atau lembaga sosial di negara setempat.

“Fungsi paling penting adalah pemberian surat keterangan kematian dengan seluruh dokumen pendukungnya kepada keluarga/ahli waris untuk keperluan perdata di Indonesia atau negara setempat,” tukasnya. (*/Kds)