Mobil Artis Daus Mini Ditahan, Gunakan Rotator dan Plat Nopol Palsu

by
Daus Mini. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Tim Perintis Presisi Polres Depok menahan mobil SUV milik artis Daus Mini. Penahanan dilakukan karena menggunakan sirine atau rotator dan menggunakan plat nomor palsu.

Penahanan mobil itu sendiri dilakukan pada hari Kamis (10/3/2022) siang lalu di wilayah Depok, Jawa Barat.

Kepala Tim Perintis Presisi AKP Winam Agus menjelaskan mobil Toyota Fortuner tersebut diberhentikan karena terlihat menggunakan rotator.

Penggunaan lampu rotator ataupun sirine sendiri hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu, dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan diatur dalam ketentuan Pasal 287. Yang menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi sinar.

Atas pelanggaran tersebut, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 tibu.

Disamping itu,  jelas Winan, selain menggunakan rotator, mobil Daus Mini juga disebut menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu dan tidak sesuai dengan STNK).

“STNK tidak sesuai dengan plat nomornya,” ujar Winam.

Pada UU yang sama, Pasal 68 ayat 1 menetapkan setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB. Kemudian pada ayat 4 dikatakan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. (Rki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *