BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim sembilan yang dikoordonir oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono akhirnya menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah setelah menjalani lebih dari 10 jam pemeriksaan atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Tersangka Febrie Adriansyah bersama tersangka Don Ritto keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.15 WIB dan langsung digiring menuju mobil tahanan yang sudah dipersiapkan untuk membawanya ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cabang Jakarta Timur.
Proses penahanan Febrie Adriansyah memang terkesan alot, sebab mobil tahanan yang disiapkan sudah menunggu lebih dari lima jam di lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung. Bahkan, prosesnya seperti dialihkan karena saat keluar Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung.
Namun perlakuan tampak berbeda seperti yang dirasakan tersangka lain, yakni Don Rito. Selain mengenakan rompi tahanan, Don juga tampak disengaja menjadi pusat perhatian walaupun waktu yang diberikan terbatas.
“Hari ini, tim sembilan Jaksa Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan FA sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di rutan KPK cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi Margono yang juga didampingi para Jaksa khusus dalam memeriksa tersangka Febrie Adriansyah.
Dijelaskan Rudi, dipilihnya Rutan KPK karena untuk memastikan dan melindungi yang bersangkutan. “Kita ketahui bersama, yang bersangkutan selama ini dikenal memegang kasus besar. Untuk itu, agar yang bersangkutan nyaman, kita memilih Rutan KPK, sehingga terjamin dan transparan,” kata Rudi.
Berkaitan perlakuan berbeda tidak mengenakan rompi tahanan, Rudi menjawab, “Karena sudah malam.”
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan eks Jampidsus Febri Ardiansyah dan Don Ritto bakal ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Kejagung mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Anang mengatakan sprindik terbaru itu diterbitkan pada 20 Juli 2026 dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.
“Benar, (sprindik, red.) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” kata Anang.
Menurutnya, penerbitan sprindik tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diterima meliputi emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Seiring dimulainya penyidikan baru tersebut, Tim 9 Kejagung memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Rabu (22/7), yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, Nurman Herin, dan TS. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang.
Namun, tidak seluruh saksi memenuhi panggilan pemeriksaan. Febrie Adriansyah disebut berhalangan hadir karena alasan kesehatan, sedangkan Nurman Herin tidak datang tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Kejagung memastikan keduanya akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. “Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7,” ujarnya.
Anang menambahkan, proses pemeriksaan pada Rabu 22 Juli turut disaksikan sejumlah lembaga, antara lain tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan RI, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut dia, keterlibatan sejumlah lembaga tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menjaga
transparansi sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.
Proses koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Sprindik nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI.
Selanjutnya, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik atau blackout.
Sementara itu, sprindik nomor 45 digunakan dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.Oisa







