Polisi Tahan Dokter Richard Lee Karena Dinilai Hambat Penyidikan

by
Dokter Richard Lee

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap Dokter Richard Lee (DRL) karena dianggap menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/32026) malam.

Kombes Budi menyebutkan ada dua dasar terkait penahanan DRL tersebut. “Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka ‘live’ pada akun Tiktok,” katanya.

Kedua, lanjut Budi, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar mantan Kapolresta Malang Kota tersebut.

Ia menyebutkan sebelum dilakukan penahan DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan.

“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” tutup Alumni Akpol 2000 ini. (FDL87)