Kejati DKI Selidiki Dugaan Mafia Pelabuhan atas Penyalahgunaan Fasilitas KITE di PT Kenken Indonesia

by
by
Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam. (Foto: Penkum Kejati DKI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Pidsus Kejati DKI) kembali melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan mafia Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kali ini, penyidik menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalagunaan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada PT Kenken Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2015 hingga 2021.

“Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-762/M.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Ashari menjelaskan, dalam kasus tersebut terdapat indikasi bahwa PT Kenken Indonesia yang memiliki fasilitas KITE, dalam melakukan kegiatan impor textile yang seharusnya diolah menjadi barang jadi (garment) untuk di export sebagaimana mestinya.

“Namun textile tersebut dijual di pasar dalam negeri sehingga menyebabkan terganggunya harga pasar textile dalam negeri dan berakibat tutupnya beberapa pabrik textile dalam negeri,” ujar Ashari.

Menurutnya, dengan tidak di exportnya textile yang sudah diolah menjadi barang jadi, berakibat negara tidak mendapatkan devisa.

“Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan dengan terganggunya pasar textile dalam negeri berakibat beberapa pabrik textile tutup menyebabkan timbulnya kerugian terhadap perekonomian negara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menaikkan status dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Tanjung Emas, Semarang, tahun 2015-2021 ke tahap penyidikan.

Kasus ini terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, yakni dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *