Kejagung Periksa Mantan Dirut Citilink Terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana. (Foto: Isa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citilink Indonesia periode 2012-2014 berinisial MAW terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana mengatakan, selain MAW, penyidik juga memeriksa VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk Tahun 2009-2015 berinisial V untuk kasus yang sama.

Ketut menyebutkan, kedua saksi diperiksa untuk atas nama tersangka AW dan SA.

“Saksi MAW dan V diperiksa terkait Pengadaan Pesawat Udara PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2011 s.d 2021,” kata Ketut dalam siaran persnya kepada wartawan, Kamis (10/3/2022), di Jakarta.

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian di kasus tersebut.

“Termasuk juga untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi Pengadaan Pesawat Udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (24/2) lalu tim penyidik juga telah memeriksa MAW terkait kasus tersebut. Namun pemeriksaan MAW masih sebatas sebagai saksi.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Kedua tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012 dan AW selaku Executive Project Manager 2009-2014. Kedua tersangka merupakan anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *