Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Dana Pendapatan Bunga Bank BUMN

by
by
Kajati Kalbar, Masyhudi. (Foto: Penkum Kejati Kalbar)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan seorang tersangka berinisial AF terkait kasus dugaan korupsi dana pendapatan bunga dan finalty di salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

“Penyidikan kasus tersangka AF sudah dilakukan beberapa waktu lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022,” kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (10/3/2022), di Jakarta.

Dia menyebutkan, penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022, terhadap tersangka AF, yang akan ditahan selama dua puluh hari kedepan sejak tanggal 08 Maret sampai dengan 27 Maret 2022 dan akan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi atau kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN, yang dimana berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada posisi 31 Januari 2022 di Bank BUMN tersebut dalam keadaan rugi, padahal dalam asumsi Bank itu seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda/Pinalty Non Program.

“Akibat perbuatan tersangka AF, maka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6.128.096.537,” ungkap Masyhudi.

Dalam kasus ini, AF diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Penyidikan ini, lanjut Masyhudi, masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka dimaksud.

“Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama lembaga pengelola keuangan diisi oleh orang-orang, SDM maupun para bankir yang berintegritas, pantas dan layak untuk ditempatkan di sana,” ujarnya.Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *