Kanwil Kumham DKI Siapkan Dana Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Rp2 Miliar Lebih

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memastikan bantuan hukum gratis bagi orang kurang mampu dapat terselenggara secara optimal di Tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun, memimpin kegiatan Penandatanganan
Kontrak Kerja Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah, Selasa (22/2/2022), Jakarta.

Kegiatan ini dihadiri Koordinator Bantuan Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Dwi Rahayu Eka Setyowati, Koordinator Urusan Bantuan Hukum Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Haratua D. Purba, serta seluruh Ketua ataupun Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi DKI Jakarta.

Mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum, Kementerian Hukum dan HAM telah mengadakan verifikasi dan reakreditasi pemberi bantuan hukum setiap tiga tahun sekali. Pada Periode Tahun 2022-2024, sebanyak 41 Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi DKI Jakarta telah lolos verifikasi dan akreditasi.

Ibnu Chuldun memberikan pemahaman, bahwa kondisi pandemi cukup mempengaruhi kinerja pemberi bantuan hukum dalam pelaksanaan bantuan hukum gratis tersebut.

“Namun masyarakat yang
memerlukan akses keadilan tidak terpengaruh dengan kondisi Covid-19. Bahkan kondisi yang sulit sebagai dampak dari pandemi yang berkepanjangan mejadi salah satu sebab meningkatnya perilaku kriminal di masyarakat,” tegas Ibnu.

Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta meminta komitmen Organisasi Masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum dengan pelaksanaan penandatanganan kontrak bantuan hukum dan penandatanganan janji kinerja.

Ibnu Chuldun berharap seluruh pemberi bantuan hukum dapat bersinergi dengan tenaga fungsional penyuluh hukum yang dimiliki oleh Kantor Wilayah dalam memberikan bantuan hukum non litigasi di masyarakat baik di Kelurahan maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, Ibnu Chuldun pun menyebut anggaran program bantuan hukum yang disediakan oleh negara sebesar Rp2,5 miliar dan dapat dimanfaatkan bagi para pemberi bantuan hukum.

“Pergunakan dengan baik
untuk memenuhi akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu di wilayah DKI
Jakarta”, tambah Ibnu Chuldun.

Ibnu Chuldun menyampaikan, kendala dan hambatan tidak menjadi batu sandungan bagi para pemberi bantuan hukum. Sinergi dan koordinasi antara pemberi bantuan hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sebagai penyelenggara harus selalu ditingkatkan demi terpenuhinya akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu.

“Mari kita bersama-sama, bahu
membahu, saling mendukung satu sama lain agar Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2011 dapat terimplementasi dengan baik”, tutup Ibnu Chuldun.Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *