BPJS Kesehatan dengan KRIS, Permudah Layanan atau Jadi Beban

by
Diskusi Dialektika Demokrasi. (Foto : Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V, Rahmad Handoyo mengatakan setidaknya ada dua dampak positif dari Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diusung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Saya kira ada dua hal positifnya : Pertama, tentu dengan adanya pelayanan kelas standar peningkatan pelayanan kualitasnya menjadi naik. Yang tadinya kelas tiga menjadi kelas standar pelayanan semakin baik, Kedua, penerapan kelas standar menyebabkan adanya sama rasa, sama pelayanan, sama kelas, baik itu yang kaya maupun yang kurang mampu haknya sama, dari sisi pelayanan kesehatan,” jelasnya saat diskusi di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Meski demikian sebelum KRIS berlaku, ia menegaskan DPR meminta pemerintah menyiapkan perangkat, dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), untuk mengambil kebijakan mendasar tidak sebatas pelayanan saja, tapi juga termasuk soal pembiayaan.

“Isu yang ditunggu adalah soal pembiayaan. Jangan sampai pemberlakuan KRIS standar, peserta BPJS yang kelas tiga akhirnya jadi mantan peserta. Logikanya kalau naik jadi kelas standar, iuran akan meningkat,” ujarnya.

Legislator PDIP ini mengatakan DPR menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai konsep dasar bagaimana desain utuh pembiayaan sistem KRIS. Dirinya tidak ingin perubahan kebijakan memberatkan rakyat, terutama yang pembiayaan secara mandiri.

Menurutnya, pemerintah juga harus menjelaskan perubahan fasilitas untuk peserta BPJS kelas satu.

“Ini yang harus diberikan penjelasan secara utuh dari pemerintah, meskipun kita pahami konsepsi BPJS adalah jaminan sosial yang bercirikan gotong-royong,” ucapnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025. KRIS akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3, yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.

Berubahnya sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.

Hadir pada diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “BPJS Kesehatan Dengan KRIS, Permudah Layanan Atau Jadi Beban”, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dan Pengamat Kesehatan Hermawan Saputra. (Jim)