Kepala Kanwil Kemenkumham DKI, Ibnu Chuldun Dorong Kurator Negara Tingkatkan Kualitas Kinerja Urus Masalah Kepailitan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mendorong Kurator Negara untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam pelaksanaan tugas pemberesan dan pengurusan kepailitan.

Kurator negara dalam hal ini adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) sesuai dengan amanat UUK-PKPU dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

“(Kurator Negara) juga harus memiliki suatu pola koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan yang kuat dalam penyelesaian kepailitan,” kata Ibnu saat menyampaikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan seminar kepailitan dengan tema “Pelaksanaan Sita Umum Kepailitan dan Kedudukannya terhadap Sita Pidana”, Sabtu (1/10/2022), di Jakarta.

Seminar kepailitan ini digelar untuk memperkuat sinergi antara Balai Harta Peninggalan dengan instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung atas harta pailit yang berada dalam sita umum dan sita pidana.

Sejumlah narausmber hadir antara lain Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Imran Nating. Panitera Muda Perdata Khusus pada Mahkamah Agung R.I., Agus Subroto. Kanit V Subdit II, Ditpidum Bareskrim POLRI, AKBP Kristinatara Wahyuningrum dan Widyaiswara pada Kejaksaan Tinggi Bandung, Suharso.

Dari seminar ini dibahas soal dampak kepailitan terhadap debitur. Salah satu akibat hukum terhadap Debitur yang dinyatakan pailit adalah Debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.

Tugas BHP yang mewakili debitur selama proses kepailitan berlangsung selaku Kurator berwenang melakukan sita umum terhadap seluruh harta kekayaan Debitur pailit. Namun pelaksanaan tugas BHP selaku Kurator terutama dalam melakukan sita umum terhadap aset Debitur sangat berkaitan dengan tugas dan kewenangan instansi lain.

Bahkan kurator dalam melakukan sita umum terhadap aset Debitor, kerap kali menjumpai keadaan dimana aset yang merupakan milik Debitur pailit memiliki keterkaitan dengan proses penanganan perkara pidana yang sedang berlangsung.

Seperti dijadikan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian dalam hal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana penggelapan maupun tindak pidana lainnya.

Dengan kata lain, pada proses pengurusan dan pemberesan kepailitan tersebut terdapat kondisi dimana sita umum dalam hal kepailitan harus berhadapan dengan sita pidana dalam proses penanganan perkara pidana.

Pada kondisi tersebut, pelaksanaan sita umum atas harta pailit sering kali tidak dapat dilaksanakan oleh Kurator karena terdapat tumpang tindih antara keberlakuan sita umum oleh Kurator terhadap sita pidana oleh Aparat Penegak Hukum.

“Diharapkan melalui kegiatan seminar kepailitan ini terdapat pemahaman yang lebih mendalam mengenai kedudukan sita umum pada kepailitan terhadap sita pidana dalam proses penyelesaian perkara pidana,” kata Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta, Agustina Setiyawati.

Oleh karena itu, tambah Agustina, perlu koordinasi yang kuat antar para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan perkara kepailitan dengan cepat dan tepat

Agustina juga menyampaikan hasil diskusi dalam seminar kepailitan ini juga dapat menjadi masukan dalam mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang diharapkan dapat memberikan penguatan dalam penerapan hukum kepailitan termasuk peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Balai Harta Peninggalan Jakarta, karena secara aktif menginisiasi terselenggaranya seminar kepailitan ini.

“Diharapkan nantinya seminar ini dapat menjadi awal dari langkah besar sinergitas antar pemangku kepentingan dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan,” kata Sudjonggo. Oisa