Kejagung Sita Aset Tesangka TPPU atas Dugaan Korupsi LPEI Rp2 Triliun Lebih

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Johan Darsono (JD) dan Suryono (S) dalam perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Akibat perbuatan kedua tersangka TPPU, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 triliun. Penyitaan sejumlah aset milik tersangka JD dan S untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

“Aset yang berhasil disita milik tersangka JD berupa 3 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 16.360 M2,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022), di Jakarta.

Dijelaskan, penyitaan 3 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Intinya, pengadilan memberikan ijin kepada penyidik Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Sukoharjo.

“Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 30/Pen.Pid/2022 /PN.Skh Tanggal 10 Februari 2022, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka JD,” kata Leo menambahkan.

Menurutnya, sejumlah aset milik tersangka TPPU yang berhasil disita, adalah sebidang tanah yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 736 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo seluas 5.195 m2.

Kemudian satu bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik (SHM) No. 344 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo seluas 5.200 m2.

Selain itu juga menyita sebidang tanah dengan sertifikat Hak Milik (SHM) No.212 yang terletak di Desa Kudu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo seluas 5.965 m2.

Selanjutnya, sejumlah aset milik tersangka JD yang telah disita tersebut, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Hal itu guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” kata Leo menandaskan.

Sebelumnya, tim jaksa pada Direktorat Penyidikan pada Jampidsus telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kedua tersangka tersebut adalah JD, selaku Owner Johan Darsono Grup, dan S selaku Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).

Penetapan tersangka TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

Selain itu, penetapan kedua tersangka TPPU berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di LPEI.

Tersangka JD dan S diduga melanggar pasal 3 jo pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *