BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut menjadi ujian penting bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa.
Pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai menjadi momentum untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap sejumlah perkara besar, Habiburokhman menegaskan bahwa kepemimpinan baru di Korps Adhyaksa harus mampu memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum,” kata Habiburokhman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Kuntadi atas amanah barunya sebagai Jampidsus. Sebelum ditunjuk menduduki jabatan tersebut, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Menurut Habiburokhman, Kuntadi memiliki rekam jejak sebagai jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen sehingga diharapkan mampu membawa pembaruan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026. Pengangkatan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi untuk memperkuat kinerja institusi penegak hukum.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pengangkatan para pejabat itu merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung yang telah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).
“Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu kemarin (22/7/2026).
Lima pejabat yang ditetapkan dalam Keppres tersebut ialah Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. (Ery)







