Bareskrim Polri Tahan Edi Mulyadi, Salemba Institute: Sudah Sesuai KUHP

by
Direktur Eksekutif Salemba Institute, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Aktivis media sosial (Medsos) Edy Mulyadi resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya soal Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri. Edy juga langsung ditahan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

Langkah yang dilakukan Dirtipid Siber Bareskrim Polri terhadap Edy Mulyadi ini mendapat dukungan dari Direktur Eksekutif Salemba Institute (SI), Edi Homaidi sebagaimana yang disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).

Menurut Edi Homaidi, apa yang dilakukan tim penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri sebagai bentuk kinerja Kepolisian yang profesional, transparan dan akuntabel. Apalagi, dengan bantuan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah, sehingga hasilnya valid.

“Kita dukung apa yang telah dilakukan jajaran Dirtipid Siber Bareskrim Polri itu. Kita juga berharap sanksi terhadap EM tersebut akan menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan,” ujar dia.

Penahanan terhadap Edy Mulyadi, masih menurut penialain eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, merupakan hak penyidik sesuai KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Dimana dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Jadi jika kita melihat aturannya di KUHAP itu, maka penahanan adalah kewenangan penyidik. Dan ini merupakan syarat subyektif penahanan. Karenanya, langkah yang dilakukan Bareskrim Polri itu, tidak perlu diperdebatkan,” tambah Edi Homaidi.

Diketahui, kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam video itu Edy menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai tempat ‘jin buang anak’, sehingga menjadi aneh apabila Ibu Kota Negara dipindahkan ke wilayah tersebut.

Bahkan, ia pun mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo. Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *