Penetapan 7 Tersangka Anggota PPLN oleh Bareskrim, Kata KPU Tak Pengaruhi Proses Tahapan PSU

by
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penetapan 7 tersangka anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, dipastikan tidak akan menghambat proses tahapan pemungutan suara ulang (PSU). Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin meyakini proses tahapan PSU tetap akan berjalan lancar.

Menurut Afifuddin, mereka sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka. Sedang untuk pemberhentian tetap tujuh anggota PPLN tersebut akan melalui DKPP. Sebab, PPLN merupakan bagian dari badan Ad Hoc KPU.

“Untuk pemberhentian tetapnya lewat DKPP. Kalau penonaktifan pemberhentian sementara itu di posisi kita (KPU),” kata Mochamad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024).

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, PSU tersebut harus dimulai kembali dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Sebab, pemungutan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur dihentikan lantaran adanya masalah dalam pendataan para pemilih.

Pada saat proses pendataan, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12% pemilih yang dicoklit. Hal itu lantas mengakibatkan pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) di Kuala Lumpur membeludak kurang lebih hingga 50%.

Diketahui, DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Maka, Bawaslu menilai proses pemutakhiran DPT di Kuala Lumpur pun bermasalah.

KPU kemudian memutuskan tidak akan menggunakan metode pos dalam pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. PSU tersebut akan dilakukan dengan dua metode, yakni metode KSK pada 9 Maret 2024 dan metode TPS pada 10 Maret 2024.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka terkait dengan terkait dugaan penambahan jumlah pemilih.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2). Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

“Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN,” kata Brigjen Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Djuhandhani menyebut, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT). (Ram)