LPSK: Keinginan Bharada E Menjadi justice collaborator Masih Dikoordinasikan dengan Bareskrim

by
Wakil Ketua LPSK Achmadi. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Untuk memuluskan keinginan tersangka Bharada E atau Bharada Richard Eliezer menjadi , terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Intinya, kata Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan permohonan Bharada E saat ini masih didalami.

“Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman,” kata Achmadi di gedung Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Achmadi mengatakan pihaknya juga belum melakukan pendalaman terhadap Bharada E. Dia menyebut Bharada E masih ditangani penyidik.

“Ya sekarang kan, Bharada E masih ditangani penyidik ya, masih dilakukan upaya-upaya kepada para pihak oleh penyidik. Penyidik juga masih melakukan pendalaman. Jadi kita belum bisa memberikan jawaban tentang itu. Masih wewenang penyidik,” katanya.

Sebelumnya, LPSK mengatakan kedatangannya ke Bareskrim sebagai tindak lanjut atas pengajuan JC Bharada E.

“Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok Selasa akan berkoordinasi dengan Bareskrim. Minggu lalu sudah bersurat kepada Bareskrim, kami akan bertemu untuk mendalami keterangan para pemohon, baik Bharada E maupun Ibu P (istri Irjen Sambo),” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Edwin menyampaikan LPSK akan mendalami keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator. Dia mengatakan syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama.

“Mendalami keterangan baru dari Bharada E, pengajuannya sebagai justice collaborator. Apabila memang Bharada E bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E punya kualifikasi sebagai justice collaborator,” paparnya. (Kds)