Jampidum Tegaskan Berkas Tersangka Sambo Cs Belum Lengkap

by
by
Jampidum Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers terkait kelengkapan berkas kasus pembunuhan Brigade J

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menegaskan, berkas penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih belum lengkap, sehingga ada beberapa kronologi yang perlu diperjelas pembuktiannya. Karena itu, pihaknya akan segera mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilakukan perbaikan secepatnya.

“Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik, karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya dan kesesuaian alat buktinya,” kata Fadil kepada wartawan menyikapi perkembangan kasus Sambo, Senin (29/8/2022), di Kejagung.

Meski demikian, pihaknya mengaku telah melakukan penelitian, analisis dan koordinasi secara intensif dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dan berdasarkan hasil analisis berkas perkara keempatnya akan segera dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri.

Adapun keempat berkas perkara tersebut atas nama tersangka Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Menurut Fadil, keempat berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim karena adanya sejumlah syarat formil dan materil yang belum lengkap. Penyidik harus memberikan kejelasan tentang ada bagian-bagian yang belum lengkap.

“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” ujar Fadil menandaskan.

Meski demikian dia tidak menjelaskan apa hal yang harus diperjelas dalam berkas tersebut. Dia hanya menegaskan berkas harus dinyatakan detail dan lengkap sebelum dilanjutkan ke persidangan.

“Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” kilahnya.

Dalam berkas perkara tersebut, tim penyidik menyangka keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Oisa