Bareskrim Polri Kini Punya 7 Direktorat Usai Terbitnya Perpres 20 Tahun 2024

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) akan ketambahan satu direktorat lagi menjadi tujuh, dimana sebelumnya hanya enam direktorat.

Penambahan direktorat tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Februari 2024.

Perpres tersebut bernomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. “Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro,” bunyi Perpres pasal 20 ayat 5 sebagaimana dikutip, Selasa (13/2).

Perpres 20 Tahun 2024 diterbitkan atas tiga pertimbangan. Pertama, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua, Bahwa Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beebrapa kali diubahdiubah. Terakhir dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan beban kerja organisasi sehingga perlu diubah.

Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pertama dan kedua perlu menetapkan Perpres tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, ” bunyi Perpres tersebut.

Sementara itu, terkait tugas Bareskrim tertuang dalam Pasal 20 Ayat 1. Pada pasal tersebut, Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.

Selanjutnya, di ayat 2 pasal 20, Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.

“Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri, ” bunyi Pasal 20 ayat 3.

Pada ayat 4 pasal 20, Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim. (FDL87)