Majalah Keadilan akan Laporkan Jubir LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim: 1000 LP Saya Tak Takut

by
Keterangan pers pihak Majalah Keadilan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majalah Politik dan Hukum Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) keberatan dengan pernyataan pihak advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm yang menyudutkan mereka melalui sejumlah pemberitaan — terkait pemberitaan keputusan Dewan Pers bahwa majalah itu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sesuai Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021, majalah tersebut dianggap tak melakukan konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi dalam pemberitaan berjudul “Perkara Alvin Lim seperti Duri dalam Daging” dan “Kemungkinan JPU Menerima Sesuatu”

“Dimana isi pemberitaan-pemberitaan di sejumlah media tersebut diduga mengandung unsur fitnah dan bersifat hasutan kepada masyarakat terhadap Majalah Keadilan dengan cara yang bisa kami duga sebagai perbuatan memanipulasi PPR Dewan Pers tersebut,” ujar penanggung jawab dari pihak Majalah Keadilan, Penerus Bonar, kepada wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Majalah Keadilan, lanjut Bonar, juga membantah pernyataan pihak LQ yang mengutip PPR Dewan Pers, bahwa media tersebut tak terdaftar di Dewan Pers. Mereka mengaku telah menyerahkan dokumen terkait pendataan perusahaan pers yang dilakukan Dewan Pers yang terhadap Majalah Keadilan, pada 13 November 2017 lalu.

“Ini menunjukkan Dewan Pers tidak cermat memeriksa dokumen di institusinya sendiri. Sebab, Majalah Keadilan telah menerima tanda terima berkas pendataan media cetak,” jelas Bonar.

Majalah Keadilan juga menyesalkan pernyataan pihak LQ dalam berita, yang menyudutkan sisi personal pemilik majalah tersebut, Panda Nababan. “Dan disebarkan juga melalui keterangan pers oleh Jubir LQ Indonesia Law Firm,  Sugi,” kata Bonar.

Disebutkan Panda Nababan adalah mantan narapidana koruptor, suap pemilihan Gubernur BI, memuat berita sampah, Hoax dan tidak mengikuti kode etik jurnalistik.

“Terkait isi PPR Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021 tentang pengaduan Alvin Lim (LQ Indonesia Law Firm) terhadap Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia. Kami Majalah Keadilan menolak dengan keras PPR Dewan Pers tersebut. Dan akan melaporkan Jubir Sugi,” kata Bonar.

Tanggapan LQ Indonesia Lawfirm

Menanggapi apa yang dinyatakan pihak Majalah Keadilan, Alvin Lim, Ketua LQ Indonesia Lawfirm, mewakili Jubir Sugi, mengatakan, bahwa pihaknya tidak gentar dengan adanya ancaman upaya hukum pidana maupun perdata.

“Panda Nababan Jangan banyak bicara, Bikin 1000 LP, saya tidak takut. Anda jual, saya beli. Ini wajah Mantan wakil rakyat yang angkuh dan picik, berpikir setiap orang takut ancaman dia untuk di LP kan. Sekarang Mantan Napi Suap Gubernur BI ini, sebagai pemilik Majalah Keadilan malah menyalahkan Dewan Pers atas PPR 43  terhadap aduan pimpinan kami Advokat Alvin Lim,” kata Alvin dalam keterangan melalui WA-nya mewakili Sugi.

Panda Nababan, tambah Alvin, secara pengecut memasukkan Majalah Keadilan seolah kemenangan Alvin Lim akibat Suap, dengan maksud merusak citra aparat penegak hukum, terakhir pada edisi 71, Majalah Keadilan bilang Jaksa kemungkinan menerima sesuatu dari Alvin Lim, sekarang Alvin Lim buat aduan dan dimenangkan dewan pers, lalu nangis dan teriak dewan pers tidak adil dan lalai.

“Lucu sekali tingkah mantan Napi Tipikor dan wakil rakyat seperti ini,” kata Sugi melalui Alvin Lim.

Dia menambahkan, sebagai mantan wakil rakyat, Panda Nababan tidak bisa menghormati Putusan pengadilan dan asas praduga tidak bersalah? “Panda Nababan bisa membuat Laporan Polisi sudah buat sejak Oktober 2021, mana ditindaklanjuti polisi karena unsur pidananya ga ada. Pihak LQ Indonesia Lawfirm juga akan ambil langkah pidana dan perdata terhadap Majalah Keadilan,” tandasnya.

“Tunggu tanggal mainnya. Sangat disayangkan Panda Nababan mantan Anggota DPR dan anaknya Putra Nababan, sekarang anggota DPR tapi isi majalah Keadilan milik Panda, membuat opini seolah hakim dan jaksa menerima Suap dari Alvin Lim,” tutup Sugi. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *