Alvin Lim Sebut Penjemputan Paksa Dirinya untuk Sidang Adalah Target dan Bukti  Kebobrokan Hukum

by
Alvin Lim. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Alvin Lim, pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm mengaku sangat kecewa dengan Hukum dan HAM di Indonesia.

Kekecewaan pengacara yang dikenal vokal terhadap masalah ketidakadilan ini tidak lain adalah, buntut dari penjemputan paksa dirinya atas perintah pengadilan untuk menghadirkannya sebagai terdakwa di sidang dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/6/2022).

“Saat ini sedang dipertontonkan kebobrokannya ke masyarakat. Di mana penjahat Investasi bodong tidak ada satupun disidangkan,” kata Alvin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).

Alvin mengaku saat ini dirinya sedang menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Dengan Majelis Hakim Arlandi Triyogo, SH  MH, Samuel Ginting, SH, MH dan Raden Ari Muladi, SH.

Alvin bercerita, awalnya ada persidangan di ruang utama PN Jakarta Selatan. Dia sebagai terdakwa tidak hadir. Sidang pun akhirnya mengeluarkan penetapan sidang untuk melakukan jemput paksa terhadap dirinya, di mana pagi jam 8:00 puluhan Polisi, Jaksa masuk paksa ke kediamannya, dan membangunkannya yang sedang istirahat dengan istri.

Ditunjukkan surat penetapan Majelis dan surat kejaksaan, ia pun melakukan protes bahwa surat tidak menunjukkan tanggal kapan dilaksanakan

“Jelas tidak sah surat penjemputan yang tidak diberikan tanggal. Ini bukti suratnya. Sidang pertama, saya tak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit, adalah alasan yang sah. Itupun saya tahu ada sidang dari Media, surat asli ga pernah di tunjukin kapan tanggal sidang, mana orang bisa tahu kapan sidang?” kata Alvin heran seperti tertulis dalam rilisnya.

Alvin Lim melanjutkan bahwa sidang hari senin tanggal 27 Juni 2022 disampaikan sidang selanjutnya akan diadakan Senin 4 Juli 2022. Tiba-tiba tanpa pernah di panggil secara sah, ia dijemput paksa, Rabu (29/6/2022).

Padahal, jelas Alvin, aturan KUHAP mengenai pemanggilan ada di pasal 227 ayat 1 “(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

“Senin sidang tanpa panggilan sidang, langsung 2 hari kemudian di hari Rabu di paksa sidang di luar jadwal, tentunya ini melabrak aturan hukum. Hakim adalah benteng keadilan, seharusnya hakim menegakkan hukum dengan mengikuti Hukum Acara Pidana, di sini Hakim malah memberikan contoh dengan melanggar KUHAP. Advokat resmi dan tersumpah saja di perlakukan secara melawan hukum, bagaimana dengan rakyat biasa?” ucap Alvin Lim dengan kecewa.

Dari keterangan resmi Alvin, dapat disimpulkan bahwa dirinya memang sudah menjadi target, karena sering bicara kebenaran terkait masalah hukum. Bukan persidangannya itu sendiri.

Sementata Kuasa hukum Alvin Lim, Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa yang menimpa rekan pengacaranya itu sarat dengan kriminalisasi.

“Kasus dugaan pemalsuan, tapi alat bukti surat fotokopi semua, Asli tidak ada. Lalu JPU satu hal menyebutkan bahwa Alvin Lim sesuai keterangan saksi Epriyanti adalah Deni, sedangkan JPU mengatakan bahwa menurut Phio, Deni adalah Paman Alvin Lim. Jaksa saja tidak menguasai dakwaan dan tidak tahu fakta yang ada. Sangat disayangkan, cuma ngejar tuntutan saja. Jelas dan nyata bahwa sudah ada kolusi oknum aparat penegak hukum bermain dalam pesanan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasi Pidum Kejari Jaksel), Denny Wicaksono membenarkan adanya upaya penjemputan paksa terhadap Alvin Lim tersebut.

Alvin dijemput paksa oleh beberapa petugas tanpa pakaian dinas yang mendatangi tempat tinggalnya. Ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dalam kegiatan penjemputan paksa tersebut.

Kemudian, Alvin Lim terlihat diberikan surat oleh petugas tersebut. Terlihat, Alvin Lim memakai baju kemeja LQ Indonesia Lawfirm, celana jins biru dan sandal serta kaca mata.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjemput paksa Alvin Lim, terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan. Sebab, Alvin Lim sudah dua kali tidak hadir sidang di PN Jakarta Selatan.

Isi surat penetapan perintah majelis hakim, yakni memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa dan menghadapkan terdakwa Alvin Lim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari dan jam kerja sampai dengan Penuntut Umum dapat melaksanakan isi penetapan ini sesuai Berita Acara Pemanggilan Paksa.

Adapun pertimbangan majelis hakim menetapkan memerintahkan upaya jemput paksa kepada jaksa, bahwa terdakwa dalam persidangan tidak hadir tanpa alasan yang sah pada Senin, 21 Juni dan Senin, 27 Juni 2022.

Oleh karena itu, majelis hakim dengan memperhatikan ketentuan Pasal 154 Ayat (6) KUHAP, memerintahkan agar Penuntut Umum membawa dan menghadapkan terdakwa Alvin Lim ke persidangan.

Diketahui Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim sempat mengaku tak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus

oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.

“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin pada Selasa, 31 Mei 2022. (Kds)