Dirdik Pastikan, Akhir Bulan Ini Kasus Gratifikasi dan PDPE ke Tahap Penuntutan

by
by

BETRITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan gas negara oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE) Sumatera Selatan dengan empat tersangka akan dilimpahkan ke penuntutan (tahap dua) akhir Desember 2021 ini.

“Ya kita harapkan akhir bulan ini sudah bisa tahap dua, yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum,” katanya saat menanggapi proses penyidikan sejumlah kasus di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Senin (6/12/2021), di Jakarta.

Selain itu, juga penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan suap dengan tersangka mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan berinisial EDPS.

“Artinya, untuk penyidikan dua kasus itu mudah-mudahan bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan akhir bulan ini,” kata Supardi menandaskan.

Sebelumnya, tim penyidikan Kejagung telah menetapkan empat tersangka kasus PDPDE Sumsel. Tiga diantaranya diduga telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Ketiganya yaitu Muddai Madang Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sekaligus mantan Komisaris PDPDE. Kemudian Caca Isa Saleh S mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel sekaligus mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas.

Selain itu Ahmad Yuniarsah Hasan mantan Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) dan sekaligus merangkap sebagai Direktur PDPDE Gas serta mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Sedangkan seorang lainnya hanya disangka melakukan tindak pidana korupsi, yakni Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan dan terakhir mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar.

Dalam kasus penjualan gas negara oleh PDPDE Sumsel diduga merugikan keuangan negara sebesar 30.194.452,79 dolar AS. Berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu tahun 2010 hingga 2019 yang seharusnya diterima PDPDE Sumsel.

Selain itu juga ada dugaan kerugian negara sebesar 63.750,00 dolar AS dan sebesar Rp2,131 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel.

Sementara itu, penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi dengan tersangka mantan Kadinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu yang berinisial EDPS dengan menerima suap sebesar Rp27,650 miliar tinggal menunggu kelengkapan pemeriksaan para saksi.

Kasusnya sudah disidik sejak 21 April 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor Print-11/F.2/Fd.2/04/2021. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021 serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *