Dirjen PHL-KLHK Agus Justianto: Uni Eropa Harus Konsisten atas Implementasi Lisensi FLEGT

by
Dirjen PHL-KLHK, Agus Justianto.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sistem Verifikasi Legal Kayu atau SVLK, yang sudah diakui dunia internasional, seperti Uni Eropa dalam kerangka perjanjian kemitraan sukarela untuk penegakan hukum, perbaikan tata kelola dan perdagangan sektor kehutanan (VPA Flegt). SVLK pun kemudian disetarakan sebagai lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade/FLEGT 2016, lalu kemudian di tahun 2019 mengadakan perjanjian (VPA) dengan Inggris, karena Inggris keluar dari Uni Eropa.

“Artinya, kita mendorong bahwa sistem kita ini sudah teruji kredibiitasnya, sehingga sejumlah negara sudah mencontoh sistem SVLK kita. Sebelumnya kita berhasil atasi illegal loging dengan SVLK ini dan sekarang kita dorong melalui SVLK untuk kelestarian hutan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (PHL-KLHK), Agus Justianto dalam keterangan tertulis dari The 26Th Conference of the Parties (COP26), Glasgow, Inggris, Selasa (9/11/2021).

Agus mengungkapkan, dalam sesi diskusi di Paviliun Indonesia, Senin, ternyata kita dapat dukungan dari negara-negara lain terutama yang memiliki hutan tropis, karena mereka menganggap Indonesia yang sudah memiliki sistem lebih awal, ternyata tidak mudah mendapatkan pengakuan negara konsumen.

Makanya lanjut dia, dalam forum diskusi itu Indonesia juga menuntut, negara konsumen yang menerima kayu atau mengimpor kayu dari Indonesia, juga harus dievaluasi, karena selama ini Indonesia yang dievaluasi. Sekarang Indonesia balik menuntut, karena ada Pasal 13 dari perjanjian FLEGT, yakni Indonesia bisa mendapatkan insentif untuk premium price dan sampai saat ini belum peroleh.

“Jadi kita tuntut sistem mereka juga, kita sudah ikuti aturan tapi faktanya belum mendapatkan harga premium yang dijanjikan, karena mereka masih menerima kayu-kayu yang belum memperoleh lisensi FLEGT,” papar Agus yang juga penanggungjawab Paviliun Indonesia di COP26 Glasgow tersebut.

Jika Uni Eropa dan Inggris tidak serius, Agus berjanji akan angkat masalah ini ketingkat global. Karena SVLK Indonesia mendapatkan lisensi FLEGT, tapi Uni Eropa tidak konsisten dalam menerapkan lisensi FLEGT. “Jadi kita mendorong lisensi FLEGT secara global,” tegasnya.

‘The Forest, Agriculture and Commodity Trade’

Dirjen PHL-KLHK Agus Justianto juga menyinggung pembahasan soal FACT dalam diskusi di Paviliun Indonesia. Disebutkan bahwa Inggris sebagai tuan rumah atau presidensi COP26 ingin membuat legacy, selain negosiasi, ada jalur non-negosiasi yang dimanfaatkan semua negara penyelanggara. Inggris mengangkat tema ‘The Forest, Agriculture and Commodity Trade atau FACT’ untuk membuat deklarasi yang terkait dengan kehutanan dan pertanian, termasuk perdagangan.

FACT Dialogue dibentuk pada April 2021 dalam pertemuan pejabat setingkat menteri yang disebut First Ministerial Roundtable dan diikuti wakil 26 negara dalam rangkaian kegiatan menuju COP26 di Glasgow. Inggris sebagai tuan rumah COP26 meminta Indonesia sebagai Co-Chair dalam FACT Dialogue, dan diputuskan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong mewakili Indonesia itu bersama Menteri Lingkungan Inggris, Goldsmith memimpin forum dialog FACT.

Lebih lanjut, forum menyepakati pembentukan empat kelompok kerja atau working group, antara lain Trade and Market Development; Smallholder Support; Transparency and Tracebility; dan Research, Development and Innovation yang akan segera menyusun Peta Jalan (Roadmap) mengenai langkah konkret yang dapat diambil oleh Pemerintah. Kelompok kerja ini mengadakan pertemuan rutin sejak April 2021 dan dalam perjalanan berkembang menjadi 30 negara yang bergabung untuk berbagi pengalaman dan informasi terkait kebijakan masing-masing negara.

Dalam forum COP 26 di Glasgow ini, kelompok kerja mengarah pada kerja sama yang lebih serius, sehingga dalam perjalannya diusulkan untuk mendorong Climate Leaders Summit on Forest and Land Use yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk mendorong pertemuan Climate Leader Summit ini tentunya mesti ada komitemen yang akan disampaikan pada Climate Leaders Summit. Ini tidak mudah karena awalnya akan dibuat semacam agreement, tapi Indonesia tolak dan turun lagi menjadi semacam joint statement, sehingga akhirnya disepakati joint declaration.

“Kemudian, banyak hal yang didiskusikan dengan cukup keras, karena mereka ingin mengangkat isu deforestasi dalam hal UE dan Inggris mengarahkan pada zero deforestation. Uni Eropa memang mendorong apa yang disebut free deforestation, dan Inggris juga ingin ikut-ikutan seperti itu. Kita dari Indonesia sangat keras menolak isu tersebut karena komitmen Indonesia adalah mengurangi laju deforestasi semaksimal mungkin tanpa menghentikan proses pembangunan yang sedang berlangsung,” beber Dirjen PHL-KLHK Agus Justianto.

FoLU Net Sink 2030

Lebih jauh Agus Justianto menegaskan, Indonesia tidak setuju apa yang disebut zero deforestation, sehingga akhirnya kesepakatannya adalah halt and reverse forest lost and land degradation by end 2030.

“Ini terminologi bahasa Inggris memang mereka ahli. Kita pun juga menyampaikan bahwa kita mempunyai program yang disebut Indonesia Forestry and Other Land Uses (FoLU) Net Sink 2030 atau net karbon melalui sektor kehutanan dan lahan jangan diartikan sebagai zero deforestation. Tetap ada emisi dari hutan. tapi kita juga menyerap lebih banyak, jadi net,” katanya.

Hal ini, menurut Agus, yang disampaikan dan usung oleh Presiden Jokowi, dna juga menjadi bahan bargaining Indonesia, sebab Indonesia didorong untuk bebas emisi 2030. Artinya sektor kehutanan yang siap dan berani menjanjikan untuk mencapai Net Sink, dan ini yang tidak dipahami dan bahkan sengaja disesatkan karena, pertama definisi deforestasi antara Indonesia dan Inggris atau Uni Eropa dan banyak negara negera berbeda.

“Bagi kita, deforestasi akan tetap kita lakukan sepanjang kita bisa mengurangi dari kegiatan-kegiatan lain. Sebab kita bisa melakukan reforestasi, sehingga dengan demikian tidak boleh dilarang untuk melakukan deforestasi. Tapi kita tetap melarang deforestasi yang illegal,” ujarnya seraya menegaskan bahwa definisi Indonesia secara ilmiah diakui internasional, dan ini bukti Indonesia mampu mengurangi emisi dari sektor kehutanan atau deforestasi sehingga dapat pembayaran berbasis kinerja dari Bank Dunia untuk Kalimantan Timur (Kaltim) sekitar 106 Juta Dollar AS, dari Green Climate Fund setujui REDD+ Results-Based Payment 103,8 Juta Dolar AS, serta Norwegia yang kemudian malah dibatalkan.

Dalam menghitung Results-Based Payment, Indonesia sudah diakui, tapi masih saja ada yang menyerang dengan tujuan agar Indonesia mematuhi zero deforestation. “Kita mengeluarkan berbagai kebijakan seperti penghentian izin terkait penggunaan kawasan hutan primer dan lahan gambut,” demikian Dirjen PHL-LHK Agus Justianto. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *