Implementasi KUHAP Baru, KMI: Tonggak Sejarah Menuju Supremasi Hukum Modern

by
Ketua Kukus Muda Indonesia/KMI, Edi Homaidi. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Indonesia resmi menapaki fase baru dalam sistem peradilan pidana dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) per 2 Januari 2026. Kehadiran regulasi ini menjadi tonggak sejarah yang mengakhiri ketergantungan pada hukum acara lama, sekaligus menyelaraskan prosedur penegakan hukum dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional guna mewujudkan kepastian hukum yang lebih kuat dan terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.

Pemberlakuan KUHAP baru ini membawa paradigma baru yang menitikberatkan pada keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Pemerintah memastikan bahwa setiap pasal dalam beleid ini telah melalui kajian mendalam untuk menjawab tantangan kejahatan modern, termasuk penguatan alat bukti digital serta pemangkasan birokrasi peradilan yang selama ini dianggap menghambat akses keadilan bagi masyarakat luas.

Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, menyatakan bahwa pemberlakuan KUHAP baru ini merupakan langkah strategis dan berani dalam memperkokoh kedaulatan hukum nasional.

“Lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah kemenangan bagi akal sehat dan kedaulatan bangsa. Ini adalah fondasi hukum yang sangat kuat, sebuah aturan yang tidak hanya lahir dari kebutuhan saat ini, tetapi dirancang untuk menjaga stabilitas hukum kita hingga puluhan tahun ke depan,” ujar Edi dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (2/1/2025).

Selain pembaruan administratif, lanjut Edi Homaidi, undang-undang ini juga memperkenalkan mekanisme pengawasan yudisial yang lebih ketat terhadap tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), sekaligus menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di muka hukum melalui prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara digital.

Edi Homaidi menekankan bahwa kebijakan ini merupakan solusi konkret atas kompleksitas kejahatan lintas negara dan kejahatan siber yang semakin canggih. Menurutnya, KUHAP baru ini adalah instrumen hukum yang visioner, karena di dalamnya terdapat regulasi kuat mengenai alat bukti elektronik yang sebelumnya sering menjadi perdebatan.

“Dengan landasan kebijakan ini, para penegak hukum kini memiliki payung hukum yang jauh lebih kokoh dan modern untuk menindak kejahatan tingkat tinggi tanpa mengabaikan prinsip due process of law,” tuturnya.

Di sisi lain, integrasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang diamanatkan dalam undang-undang ini diharapkan mampu mempercepat proses perkara dari tahap penyidikan hingga eksekusi. Pemerintah berkomitmen bahwa melalui sistem satu data ini, masyarakat dapat memantau perkembangan perkara secara real time, sehingga menutup celah praktik transaksional dalam penanganan kasus hukum yang selama ini merusak citra institusi peradilan.

Menanggapi berbagai dinamika di masyarakat, Edi Homaidi menilai hadirnya regulasi ini justru menjadi jawaban atas keraguan publik terhadap komitmen pemerintah dalam reformasi hukum. “KMI melihat regulasi ini memberikan proteksi yang lebih kuat bagi rakyat kecil melalui mekanisme bantuan hukum yang lebih terorganisir. Kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin bahwa hukum tidak lagi tajam ke satu sisi, melainkan tegak lurus pada kebenaran dan keadilan substantif,” jelasnya.

Sebagai penutup, Edi Homaidi menyatakan optimisme tinggi bahwa implementasi KUHAP baru di bawah kepemimpinan nasional saat ini akan membawa Indonesia menuju jajaran negara dengan indeks persepsi hukum terbaik di dunia. “Ini adalah kebijakan yang kuat secara aturan dan tepat secara momentum. Kami di KMI mendukung penuh keberlanjutan aturan ini sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang, demi mewujudkan Indonesia yang lebih tertib, adil, dan bermartabat di mata internasional,” pungkas Edi. (Ery)