Mantan Direktur PT Askrindo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Mantan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo yang sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama AFS (Anton Fadjar Siregar) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-12/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 7 Juni 2021 jis Nomor: Print-35.a/F.2/08/2021 tanggal 05 Agustus 2021, Nomor : Print-47/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap-45/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 08 November 2021.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya tersangka AFS dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021), di Jakarta.

Menurutnya, tersangka AFS ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 08 November 2021 sampai dengan 27 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dijelaskan, tersangka AFS dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Saat ini penyidik telah menyita sejumlah uang share komisi sejumlah Rp. 611.428.130, USD 762.900 dan SGD 32.000,” kata Leo menambahkan.

Meski demikian, lanjutnya, penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dalam kasus ini, tersangka AFS berperan meminta dan menerima bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka, penyidik mengancam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan subsidair, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua orang tersangka, yakni WW (Wahyu Wisambodo) selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU dan FB (Firman Berahima) selaku mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *