Wakil Ketua MPR Dorong RUU Bank Makanan Masuk Prolegnas Prioritas 2022

by
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik keinginan praktisi lembaga bank makanan agar DPR RI segara membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Bank Makanan. Apalagi menurut Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) masalah makanan sudah menjadi perhatian pemerintah dan masuk dalam lima sub sektor prioritas nasional.

Sebagai inisiator RUU Bank Makanan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Hidayat dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU Bank Makanan secara virtual, Jumat kemarin (15/10/2021), mendorong RUU yang sudah berada di Prolegnas long list 2020-2024 agar masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. Menurutnya, hal itu penting untuk merealisasikan aspirasi publik dalam memberikan dukungan legal terhadap bank makanan, terutama bank bakanan yang sudah berdiri dan aktif membantu masyarakat.

Selain itu, lanjut Anggota komisi VIII DPR RI itu, juga untuk memicu pendirian bank makanan di seluruh Indonesia sehingga bisa membantu warga dan pemerintah terdampak Covid-19. Dukungan pada bank makanan, ujarnya, bisa menjadi solusi atas permasalahan makanan berlebih sekaligus tingginya jumlah penduduk miskin dan ketimpangan pangan antarpenduduk.

Bank makanan juga akan mengubah perilaku masyarakat yang boros dan membuat makanan mubazir, serta menguatkan komitmen gotong-royong dan kesetiakawanan nasional. Karena, kata Hidayat, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) selama pandemi jumlah warga miskin di Indonesia meningkat 1,12 juta orang.

“Tetapi, Indonesia juga dikenal sebagai negara yang warganya boros dan menduduki peringkat ke 2 sedunia sebagai penghasil limbah pangan (laporan The Economist). Di waktu yang sama, Indonesia dikenal pula sebagai negara paling dermawan berdasarkan World Giving Indeks yang dirilis oleh Charities Aid Foundation,” tuturnya.

Oleh karena itu, Hidayat mengajak para praktisi dan lembaga bank makanan mendorong dan mengawal RUU Bank Makanan untuk kesejahteraan sosial agar segera dibahas di DPR RI kemudian disahkan menjadi undang-undang.

“Sebagai legislator Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) di DPR RI, saya berupaya memperjuangkan aspirasi aktivis bank makanan dengan mengajukan RUU yang memberikan payung hukum bagi para relawan dan lembaga bank makanan. Ini adalah bentuk proteksi dan dukungan terhadap kegiatan bank makanan yang bisa menjadi solusi bagi dua masalah sekaligus. Yakni kelebihan pangan dan ketimpangan pangan,” kata Hidayat.

Hingga saat ini, menurut Hidayat, belum ada produk hukum lex specialis yang secara spesifik melindungi dan mendukung kegiatan bank makanan. Yang ada hanya beberapa UU yang bersinggungan dengan masalah makanan. Antara lain, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ia mengatakan, sejumlah aturan tersebut belum cukup, karena belum ada pengaturan terkait makanan berlebih serta perlindungan bagi bank makanan dan para relawannya. Demikian halnya dengan aturan terkait dengan insentif bagi donatur seperti pelaku industri, khususnya hotel dan restoran, bila aktif mengirimkan makanan berlebih kepada bank makanan.

Terlebih, lanjutnya, di tengah pandemi Covid-19 masyarakat makin membutuhkan kepedulian dan bantuan. Sementara itu, kegiatan bank makanan juga semakin berkembang dan terus membantu masyarakat yang kesulitan pangan.

“Karena itu, saya berharap RUU Bank Makanan masuk Prolegnas Prioritas 2022 agar bisa dibahas dan disahkan menjadi UU yang akan memberi manfaat bagi negara dan masyarakat luas sebelum memasuki tahun politik pada 2023-2024,” ujarnya. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *