RUU Daerah Kepulauan Jangan Jadikan Perlindungan Lingkungan “Bumerang” bagi Masyarakat

by
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Julie Sutrisno Laiskodat. (foto: jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dirancang untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Pembahasan regulasi ini berfokus pada pentingnya menyeimbangkan perlindungan ekologi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, agar keduanya tidak diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Julie Sutrisno Laiskodat, menilai keseimbangan tersebut menjadi tantangan penting dalam pembahasan regulasi yang mengatur karakteristik khusus wilayah kepulauan.

“Ini menurut saya agak serba salah. Kenapa? Tadi ditulis bahwa RUU Daerah Kepulauan harus menjadi instrumen perlindungan ekologis dan keadaan sosial. Sedangkan kita juga mau menyejahterakan masyarakat di pulau-pulau tersebut,” ujar Julie dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Legislator Partai NasDem dari daerah pemilihan NTT I itu mengatakan, perlindungan lingkungan memang menjadi keharusan. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan realitas masyarakat kepulauan yang masih sangat bergantung pada sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Menurut Julie, kondisi tersebut salah satunya terlihat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebagian masyarakat masih mengandalkan hutan dan lahan untuk pertanian serta sumber penghidupan lainnya. Di sisi lain, mereka menghadapi keterbatasan akses dan infrastruktur, termasuk jalan usaha tani.

Karena itu, menurut dia, pembangunan infrastruktur untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat tetap diperlukan. Namun, pembangunan harus dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung dan kelestarian lingkungan.

“Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam perumusan kebijakan bagi daerah kepulauan. Pembangunan infrastruktur yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat tetap diperlukan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan,” jelasnya.

Julie menekankan, perlindungan ekologi dan kesejahteraan masyarakat seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang bertolak belakang. Justru, RUU Daerah Kepulauan harus mampu melahirkan formula kebijakan yang membuat keduanya berjalan beriringan.

“Bagaimana kesejahteraan itu bisa tercapai, tapi sekali lagi tidak merusak lingkungannya,” tegas Julie.

Ia juga mengingatkan bahwa karakteristik geografis setiap daerah kepulauan berbeda. Tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya alam membuat pendekatan pembangunan tidak bisa disamaratakan.

Oleh sebab itu, Julie mendorong agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak berhenti pada aspek perlindungan lingkungan, tetapi juga memberikan solusi nyata terhadap persoalan ekonomi dan sosial masyarakat di pulau-pulau.

“Jadi mungkin mesti cari solusi keluar tentang itu. Bagaimana dua-duanya bisa dari pihak sininya oke, tapi dari pihak kita perjuangkan untuk sejahtera masyarakatnya juga tercapai,” jelasnya. (jim)