BERITABUANA.CO, JAKARTA — Setelah bertahun-tahun menjadi aspirasi politik daerah maritim, upaya menghadirkan payung hukum khusus bagi wilayah kepulauan Indonesia memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, langkah awal yang membuka jalan bagi pembahasan formal di parlemen.
Surpres bernomor R-01 itu diterima DPR pada 12 Januari 2026 dan berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Daerah Kepulauan bersama DPR. Pimpinan DPR memastikan dokumen tersebut akan diproses sesuai ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme pembentukan undang-undang.
RUU Daerah Kepulauan sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Masuknya Surpres menjadi sinyal kesiapan politik pemerintah dan DPR untuk membawa rancangan tersebut ke tahap pembahasan resmi di tingkat panitia kerja, setelah lama tertahan pada tahap perencanaan.
Bagi daerah-daerah kepulauan, rancangan undang-undang ini dipandang krusial. Wilayah yang sebagian besar terdiri atas laut itu selama ini menghadapi tantangan pembangunan yang tidak sepenuhnya terakomodasi oleh kerangka hukum daerah berbasis daratan.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Maluku, Saadiah Uluputty, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan RUU tersebut hingga disahkan menjadi undang-undang.
“Saya mendukung penuh DPR untuk segera memproses RUU Daerah Kepulauan agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang,” ujar Saadiah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia mengapresiasi langkah Presiden dan DPR yang dinilainya menunjukkan respons terhadap aspirasi daerah kepulauan, terutama wilayah Indonesia timur, yang selama ini merasa tertinggal dalam pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan penguatan fiskal daerah.
Menurut Saadiah, keberadaan Undang-Undang Daerah Kepulauan akan menjadi instrumen penting untuk mendorong keadilan pembangunan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya kelautan, alokasi anggaran, dan peningkatan pendapatan asli daerah.
“Undang-undang ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat kemandirian daerah-daerah kepulauan,” katanya.
Ia menilai karakteristik geografis kepulauan—yang ditandai oleh jarak antarpulau, ketergantungan pada transportasi laut, serta biaya pelayanan publik yang lebih tinggi—memerlukan pendekatan kebijakan yang berbeda dengan daerah daratan.
Karena itu, Saadiah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses legislasi agar substansi RUU tidak berhenti pada pengakuan simbolik, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat kepulauan.
“Kita perlu memastikan pembahasan ini berjalan lancar dan hasil akhirnya berpihak pada kepentingan masyarakat kepulauan,” ujarnya.
Dengan diterimanya Surpres RUU Daerah Kepulauan, DPR dan pemerintah kini dihadapkan pada tantangan berikutnya: menyusun agenda pembahasan yang konkret dan memastikan rancangan undang-undang ini tidak kembali terhambat dalam proses politik yang panjang, sementara daerah kepulauan terus menunggu kepastian hukum yang lebih adil. (Ery)







