Dasco: RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Saat Reses, dan Targetkan Rampung pada 2026

by
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (foto: jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tetap berlanjut meski memasuki masa reses. Langkah tersebut diambil untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sekaligus menjawab anggapan publik bahwa DPR tidak serius membahas beleid tersebut.

Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, pimpinan DPR menegaskan tidak ada penghentian pembahasan RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, Komisi III DPR diberi kesempatan melanjutkan pembahasan selama masa reses dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Komisi III dapat tetap menggelar rapat pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa reses yang berlangsung mulai 22 Juli hingga 13 Agustus 2026.

“Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Dasco, pimpinan DPR mendukung kelanjutan pembahasan RUU tersebut karena berkembang persepsi di masyarakat bahwa DPR tidak memiliki komitmen untuk membahas aturan itu. Ia menegaskan, proses legislasi sebenarnya telah berlangsung selama lebih dari dua bulan dan terus melibatkan partisipasi publik.

“Dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan,” katanya.

Selain RUU Perampasan Aset, Dasco mengungkapkan sejumlah rancangan undang-undang lain juga berpotensi tetap dibahas selama masa reses. Di antaranya RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta RUU Hak Cipta. Pimpinan DPR membuka peluang bagi komisi-komisi lain yang ingin melanjutkan pembahasan legislasi selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu prioritas legislasi pada 2026 dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun yang sama.

“Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” ujar Saan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, 14 Juli 2026.

Saan juga membantah narasi yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pembahasan ataupun pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan regulasi tersebut tetap tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 sehingga proses pembahasannya masih terus berjalan.  (Ery)