Pembentukan Komponen Cadangan untuk Menjawab Pergeseran Tantangan Ancaman Kamnas Ke Depan

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Pengamat Militer dan Intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan bahwa perkembangan lingkungan strategis global menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional.

Menurutnya, ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional/reguler, namun juga dalam bentuk non-konvensional/ irregular yang bersifat kompleks, multidimensional, non-linear, asimetris dan melibatkan aktor non-negara (non-state actor).

Nuning, begitu biasa disapa, di Indonesia, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN).

“Ancaman terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida,” kata Nuning lewat keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Nuning lalu memberikan penjelasannya mengenai ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN. Menurutnya, ancaman dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam.

“Selanjutnya, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara,” ucap Nuning.

Untuk itu, lanjut Nuning, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer.

Berkaitan dengan itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan
segenap bangsa dari segala ancaman.

“Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta, maka pembentukan komponen cadangan, komponen pendukung dan program bela negara adalah sebuah keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan,” jelas Nuning.

Amanat UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara untuk mengatur komponen cadangan dan komponen pendukung dalam suatu undang-undang sudah dilaksanakan oleh pemerintah melalui penerbitan Undang-undang No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, berikut Peraturan Pemerintah (PP) No 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaannya.

Untuk itu, hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai konsidenran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara merupakan hal yang tepat.

“PP ini mengatur mengenai Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) yang ditujukan untuk memperkuat Komponen Utama Pertahanan Negara yakni TNI, serta Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), yang dikenal dengan program bela negara,” kata mantan anggota komisi pertahanan DPR RI ini.

“Di banyak negara, pembentukan Komcad dan program bela negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy),” sambung Nuning.

Nuning menilai, memang ada pihak yang khawatir adanya Komcad ini akan muncul dinamika sosial baru yang justru akan mengganggu stabilitas keamanan. Namun, kekhawatiran banyak pihak atas pembentukan Komcad lebih karena belum memahami sepenuhnya regulasi yang berlaku.

“Komcad tidak akan menjadi tentara bayaran karena Komcad dibiayai sepenuhnya dengan APBN dan tunduk pada aturan hukum negara. Komcad akan ditempa memiliki disiplin tinggi dan kesadaran bela negara untuk dapat membantu semua lapisan masyarakat, khususnya dalam misi-misi sosial-kemanusiaan,” tuturnya.

Screening dan Tes Psikologi

Untuk itu, dalam rangka menghindari ekses negatif atas pembentukan Komcad ini maka harus diperhatikan antara lain adanya screening background dan tes psikologi dalam rekruitmen agar dapat dipastikan pihak yang direktut sehat jiwa raga serta tidak merekrut pihak yang berkepribadian preman, serta terlibat organisasi kekerasan, kriminal dan radikal/intoleran.

Selain ditujukan untuk meredam berbagai aksi radikalisasi yang marak terjadi. Saat ini patut dipertimbangkan pembentukan Komponen Cadangan di tahun 2021 untuk dapat membantu dalam menangani Covid-19.

“Komponen Cadangan dapat dikerahkan untuk membantu Pemda menangani dampak Covid-19, serta ancaman-ancaman lainnya melalui kegiatan sosial kemanusiaan sebagai bagian dari program bela negara,” jelasnya.

Perlu diketahui Komcad juga ditujukan untuk menyerap para lulusan S1, S2 dan S3 untuk bisa berkarir di lingkungan TNI. Kesempatan alumni Universitas Pertahanan dan universitas lain yang memiliki Prodi terkait ketahanan nasional untuk bisa mendaftar sebagai perwira TNI baik sebagai Komponen Cadangan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

“Akan lebih baik bila pihak yang direkruit sudah memiliki penghasilan tetap sehingga pada saat usai ikuti program pembentukan Komcad tidak menimbulkan masalah sosial baru dimana mereka yang sudah mendapat pelatihan kemiliteran tak memiliki penghasilan sehingga menimbulkan keresahan baru ditengah masyarakat,” harapnya.

Ia menambahkan, hal yang sangat penting publikasi resmi dari Kemetrian Pertahanan terkait program pembentukan Komcad dan giat Bela Negara ini harus massive dan dilakukan oleh pejabat Kemhan. “Disana ada Sekjen, Irjen, para Dirjen bukan dilakukan oleh pihak sipil yang berbau parpol tertentu,” paparnya.

Nuning lalu mencontohkan peringatan HUT TNI ke-76. Nuning menilai peringatan cukup istimewa karena TNI sebagai Komponen Utama Pertahanan Negara yang akan dilengkapi komcad.

“Kelengkapan ini sebagai wujud Sishankamrata pada abad ke-21. Kelengkapan Komponen Cadangan tersebut merupakan implementasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan Komponen Cadangan selain berlandaskan hukum nasional, juga sesuai hukum internasional sebagaimana terkandung pada beberapa Resolusi PBB,” tandasnya. (Muhammad Umar Fadloli)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *