Presiden Lakukan Pelanggaran Hukum Jika Sahkan Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK

by
Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota BPK terpilih.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polemik seleksi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terus berlanjut. Baru-baru ini, pasca Paripurna DPR RI menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih, beredar kabar kalau yang bersangkutan adalah Calon Anggota BPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) formil sebagai calon berdasar ketentuan Pasal 13 Huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal tersebut sebelumnya sudah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan berdasarkan putusan MK Nomor 62/PUU-XII/2013 Tanggal 18 September tahun 2014, MK menyatakan pasal tersebut konsitusional. MK juga sudah dua kali mengeluarkan pendapata hukum atas permintaan DPR melalui Fatwa Nomor 118/KMA/IX/2009 dan Fatwa Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021 yang isinya pasal 13 huruf J UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK adalah syarat mutlak untuk menghindari conflict of intrest. Tiga produk lembaga hukum tersebut diabaikan oleh DPR RI dan justru menetapkan calon anggota BPK TMS sebagai Anggota BPK terpilih.

Menanggapi hal ini, Pakar Ilmu Hukum dan Pemerintahan dari Open Parliament Institute Poetra Adi Soerjo atau yang akrab di sapa Suryo kepada media di Jakarta, Kamis (7/10/2021), menyebutkan bahwa hal tersebut akan menjebak Presiden.

“Presiden terikat sumpah untuk menjalankan hukum dan konstitusi tanpa penyelewengan sedikitpun. Presiden dalam hal ini tidak hanya akan menjadi tukang ‘cuci piring’ atas pelanggaran UU tapi juga justru akan menjadi subjek utama yang melakukan pelanggaran UU jika mengeluarkan SK pengesahan terjada Nyoman Adhi. Presiden harus hati dalam hal tersebutm,” ujar Suryo.

BPK adalah lembaga yang kedudukannya diatur oleh konstitusi pasal 23 UUD 1945. BPK memiliki kewenangan yang sangat besar yang dalam pelaksaan kewenangannya tersebut tidak boleh ada cacat formil. Masuknya Anggota BPK TMS akan berakibat pada illegalnya seluruh produk BPK sebagai kelembagaan.

“BPK memeliki wewenang dan otoritas yang besar, Produk BPK tidak boleh dichalange oleh adanya anasir ilegal yang bekerja membuat putusan di dalamnya. Produk BPK akan batal demi hukum jika ada salah satu anggota nya TMS,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut Suryo menyarankan agar Presiden mengembalikan nama yang telah dikirim oleh DPR karena akan menjadi jebakan keras dalam kapasitas Presiden yang tidak boleh salah melegalisasi pelanggaran hukum.

“Presiden harus mengembalikan nama Anggota BPK TMS ke DPR dan untuk memenuhi ketentuan UU yang mewajibkan nama Anggota BPK terpilih sudah ada sebelum tanggal 20 Oktober 2021, maka DPR bisa mengirimkan nama dengan perolehan urut seuara berikutnya yang memenuhi syarat formil untuk disahkan oleh Presiden,” tutup Suryo. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *