Sekjen DPR RI, Indra Iskandar: Peran Media Penting dalam Mendukung Kegiatan Kedewanan

by
Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

BERITABUANA.CO, BANDUNG – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan acara press gathering merupakan salah satu bentuk silahturahmi antara wartawan di lingkungan Parlemen dengan DPR RI. Ia menyampaikan forum tersebut harus didukung penuh, sebab peran media sangat penting dalam mendukung seluruh kegiatan yang ada di lingkungan Parlemen.

“Peran media sangat penting dalam menyampaikan fungsi dan tugas-tugas di DPR RI kepada masyarakat sehingga dengan forum ini saya ingin agar wartawan Parlemen semakin semangat dalam menyampaikan informasi,” kata Indra dalam sambutannya pada acara Forum Silaturahmi Pimpinan dan Anggota DPR RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021). Adapun tema yang diangkat pada forum ini yaitu “Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPR RI di Tengah Pandemi”.

Meskipun pandemi Covid-19 telah membuat seluruh aktivitas menjadi terganggu, Indra mengharapkan wartawan di lingkungan Parlemen dapat bekerja secara maksimal guna mendukung seluruh kegiatan Dewan dengan demikian fungsi DPR sebagai salah satu Lembaga Tinggi di Indonesia dapat dikenal luas masyarakat.

Untuk itu, dirinya mendukung agar acara press gathering dapat terlaksana minimal satu tahun 4 kali yang dapat dilaksanakan di wilayah Indonesia secara berbeda-beda.

“Saya dukung acara ini dilaksanakan minimal 4 tahun sekali dengan tempat yang berbeda-beda contohnya di Aceh, NTB, NTT dan lainnya. Tentunyanya guna meningkatkan sinergitas antara wakil rakyat di DPR dengan awak media khususnya selama pandemi Covid-19, sehingga langkah-langkah strategis fungsi parlemen dapat berjalan dengan harmonis,” ucapnya seraya menambahkan bahwa kegiatan ini, juga sebagai dapat menjadi wadah sensitifitas wakil rakyat dengan wartawan dan permasalahan seluruhnya.

Indra juga mengatakan, kegiatan silaturahmi dengan wartawan juga membahas Fungsi DPR RI, yang saat ini sudah bukan sekedar identik dengan legislasi, pengawasan, dan penganggaran saja. Berdasarkan UU No.17/2014 tentang MPR, DPR. DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 69 Ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa: “DPR juga punya fungsi (salah satunya) mendukung Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri.

“Landasan yuridisnya diatur dalam UUD 1945 Pasal 11 mengenai perjanjian internasional, dan Pasal 13 tentang ‘Pertimbangan, Pengangkatan dan Penempatan Duta Besar’,” ujar Indra.

Selanjutnya, dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, berdasarkan UU 37/1999, dijelaskan bahwa Pelaksanaan politik luar negeri tidak dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional. Pasal 5 ayat (2) UU No.37/1999 tersebut berkorelasi dengan pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dan diplomasi parlemen.

“Persfektif inilah yang menjadi dasar Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksanaan Politik Luar Negeri oleh DPR RI sebagai Track-2 Diplomasi Parlemen (2nd Track Parliament Diplomacy),” tutup Indra. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *