KPP Kupang Apresiasi Peran Media

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Ayu Sri saat memberikan sambutan pada kegiatan Media Gathering. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang memberikan apresiasi kepada media, yang turut serta memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak.

Apresiasi tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi saat Media Gathering di Bondi & Cafe, Kamis (2/6/2022) sore.

Dikatakan Ayu Sri Liana bahwa peran media sangat besar membantu KPP Pratama Kupang, karena selain sebagai jembatan informasi dengan Wajib Pajak, juga penyambung lidah dan sarana sosialisasi kebijakan

“Peran media juga sebagai sarana transparansi dan komunikasi publik serta pembentuk persepsi publik,” papar Ayu Sri Liana.

Diakui Ayu Sri Liana, dengan keterbatasan personil di KPP Pratama Kupang yang hanya berjumlah 113 Orang, peran media sangat dibutuhkan.

“Dari data berita media cetak dan online yang berhasil kami rekap, pada tahun 2021 berjumlah 211 berita dan empat opini. Sedangkan sampai Mei 2022 sebanyak 64 berita,” jelas Ayu Sri Liana.

Pada kesempatan tersebut, Ayu Sri Liana juga menegaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan segera berakhir, sehingga Wajib Pajak diminta untuk segera manfaatkan waktu hingga 30 Juni mendatang ini.

“PPS memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak, untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, melalui pengungkapan harta dan pembayaran PPh Final,” kata Ayu Sri Liana.

Fungsional Penyuluh Pajak, Jupiter Heidelberg Siburian menjelaskan secara komprehensif, mengenai dua kebijakan dan tarif yang berlaku pada program ini.

“Kebijakan pertama berlaku untuk peserta Tax Amnesty, yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan per 31 Desember 2015. Sementara kebijakan kedua dikhususkan bagi Wajib Pajak orang pribadi, yang memiliki harta perolehan tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020,” jelas Jupiter.

Sementara terkait tarif, Jupiter mengungkapkan bahwa PPS menawarkan tarif PPh Final yang cukup rendah, dibandingkan dengan tarif tertinggi PPh ditambah dengan sanksinya. (iir)