Sugiarto Hadi: Mendag Harus Copot Kepala Bappebti ‘Abal-abal’ Indrasari Wisnu Wardhana

by
Kepala Beppebti, Indrasari Wisnu Wardhana.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sugiarto Hadi secara tegas menuding Indrasari Wisnu Wardhana adalah Kepala Bappebti  abal-abal. Pasalnya menurut Hadi, Indrasari Wisnu Wardhana  tidak mampu menuntaskan kasus yang membelitnya yakni praktek delay dan split dalam transaksinya perdagangan berjangka komoditi (PBK atau Forex) dengan dua perusahaan pialang yakni PT MIF dan PT SAM yang merugikannya sebesar Rp34 miliar.

“Nggak bermutu banget nih Kepala Bappbeti Bapak Indrasasi Wisnu Wardhana. Dia ini sih pantas dijuluki Kepala Bappebti abal-abal. Maka Bapak Mendag Muhammad Lutfi, saya minta segera mencopotnya dan menggantinya dengan sosok yang lebih bersih, lebih layak dan tidak bocor alus juga. Kan di Kemendag ini banyak pejabat yang jauh lebih mumpuni dan berani bertindak tegas. Kalo Kepala Bappebtinya kayakWisnu ini, rontok nih bisnis PBK,” ujar Sugiarto Hadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Pria paroh baya ini juga menyayangkan sikap ambigu Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus tersebut. Pasalnya, disatu sisi dirinya menilai Wisnu tidak berani menuntaskan kasus ini karena PT MIF dan PT SAM disebut-sebut orang di belakang pemiliknya ada orang elit negeri ini. Tapi di sisi lain, Wisnu dalam suratnya menanyakan kepada saya dari mana saya dapat barang bukti jurnal trading yang split dan delay?

“Itukan berarti Pak Wisnu ini tahu dong kejahatan PT MIF dan PT SAM terhadap saya yang merugi Rp34 miliar. Makanya saya bilang Kepala Bappebti ini gebleg,” tuding Hadi menyayangkan.

Pertanyaan Indrasari Wisnu Wardhana tentang barang bukti jurnal trading dipegang Sugiarto Hadi itu ternyata tertuang dalam surat Kepala Bappebti No.308/BAPPEBTI/SD/09/2021 tanggal 10 September 2021, Hal Tanggapan atas surat Sugiarto Hadi, sebagai yang mengaku korban dua pialang PT Monex Investindo Futures/PT MIF dan PT Surya Anugerah Mulya/PT SAM tersebut.

Dalam surat tersebut tepatnya pada poin pertama Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan: “Berdasarkan surat Saudara yang menjelaskan bahwa Saudara memiliki barang bukti berupa jurnal trading milik PT SAM, keterangan sdr Lim Pak Joe selaku Direktur PT SAM dan managernya, Bappebti menanyakan bagaimana Saudara (Sugiarto Hadi) memperoleh dokumen hasil pemeriksaan karena dokumen tersebut bersifat rahasia.”

Atas hal tersebut lanjut Sugiarto Hadi mengutip surat keputusan Ombudsman bahwa para Kepala Bappebti yang menangani kasus ini, mulai dari Sutriono Edy hingga Indrasari Wisnu Wardhana adalah tidak becus alias bocor alus.

“Para Kepala Bappebti ini sudah pada masuk angin kali mas,  dan atas pertanyaan si Wisnu kepada saya, dari mana barang bukti jurnal trading ini saya dapat, tetapi kasusnya tidak dituntaskan, saya anggap bentuk maladministrasi sebagaimana keputusan Ombudsman RI. Maka Pak Mendag Muhammad Lutfi, akan turut berdosa jika membiarkan Kepala-kepala Bappebti ini berlagak bodoh dan membiarkan para investor PBK berjatuhan. Ingat… karma itu berlaku bos,” katanya mengingatkan.

“Sungguh keterlaluan, bapppepti justru menanyakan kepada korban darimana jurnal trading didapatkan, padahal jurnal trading yang didapat memuat keterangan transaksi milik korban sendiri, ironisnya, PT. Sam dan PT. Mif yang melakukan perbuatan pidana berjangka komoditi malah dibiarkan bebas berkeliaran mencari korban korban Sugiarto Hadi lainnya,” pungkas Sugiarto menambahkan. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *