Yasonna Laoly: Judi Online dan Pinjol Ilegal Sudah Masuk Tahap Darurat Nasional

by
Ilustrasi pinjaman online (pinjol), atau pinjaman daring.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly, memperingatkan bahwa judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi keluarga, stabilitas sosial, dan masa depan generasi muda Indonesia. Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah individu, melainkan telah menjadi kejahatan digital terorganisir yang membutuhkan respons negara secara menyeluruh.

Peringatan itu disampaikan Yasonna melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Senin (15/6/2026) yang menyoroti dampak luas praktik judi online yang masih menjangkiti masyarakat meski pemerintah terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan rekening yang terkait aktivitas ilegal tersebut.

“Judi online bukan lagi sekadar persoalan hobi atau masalah individu, melainkan sebuah kejahatan siber terorganisir yang secara nyata menggerogoti ketahanan ekonomi dan sosial bangsa kita,” tulis Yasonna.

Politikus senior yang pernah menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu menilai Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat yang memerlukan langkah luar biasa. Ia menyebut dampak judi online telah menjalar ke berbagai lapisan masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan yang paling mudah terjerat iming-iming keuntungan instan.

Tiga Dampak yang Menghantam Masyarakat

Yasonna memetakan tiga dampak utama yang ditimbulkan oleh maraknya judi online. Pertama adalah meningkatnya kemiskinan sistematis. Meskipun nilai perputaran dana judi online dilaporkan turun sekitar 30 persen menjadi Rp286 triliun, angka tersebut masih menunjukkan besarnya aktivitas perjudian digital yang berlangsung di Indonesia.

“Dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga justru tersedot ke platform perjudian,” katanya lagi.

Kedua, kerusakan sosial yang tercermin dari meningkatnya konflik keluarga. Yasonna menyoroti berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, hingga tindak kriminal yang dipicu tekanan ekonomi akibat kecanduan judi.

Ketiga, ancaman terhadap generasi muda. Ia mengingatkan bahwa semakin banyak anak dan remaja yang terpapar ekosistem judi online, sebuah fenomena yang berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ekonomi dalam jangka panjang.

Terjebak dalam Lingkaran Setan Pinjol Ilegal

Yasonna juga menyoroti hubungan erat antara judi online dan pinjaman online ilegal yang menurutnya membentuk lingkaran masalah baru bagi masyarakat. Menurut dia, banyak korban judi online yang mengalami kerugian kemudian mencari dana tambahan melalui pinjol ilegal untuk menutup kekalahan atau membayar utang sebelumnya.

“Alih-alih menyelesaikan masalah, langkah tersebut justru membuat mereka masuk ke dalam jeratan utang yang lebih dalam,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan bahwa praktik penagihan pinjol ilegal kerap disertai intimidasi dan pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, ancaman penyebaran foto hasil manipulasi digital, hingga teror terhadap anggota keluarga dan rekan kerja yang tidak memiliki keterkaitan dengan pinjaman tersebut.

“Ini murni tindakan kriminal,” kata Yasonna.

Pemblokiran Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah

Yasonna mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah memutus akses lebih dari 3,45 juta situs judi online serta mengajukan pembekuan 25.214 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan dana ilegal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, ia menilai pendekatan pemblokiran situs dan rekening belum cukup apabila aparat penegak hukum tidak menindak jaringan bandar besar dan sumber pendanaan yang menjadi tulang punggung operasional perjudian digital.

Menurutnya, selama pelaku utama dan aliran dana tidak disentuh, situs-situs baru akan terus bermunculan menggantikan yang telah diblokir.

“Pemblokiran di hilir adalah langkah baik, namun tidak akan pernah cukup jika hulu perbankan dan bandar utamanya belum ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Tiga Langkah yang Diminta Segera Dilakukan

Untuk memperkuat pemberantasan judi online dan pinjol ilegal, Yasonna mengusulkan tiga langkah prioritas.

Pertama, memperkuat sinergi antara DPR, Komdigi, OJK, dan Polri untuk membangun regulasi yang lebih tegas terhadap bandar judi online dan penyedia teknologi transaksi yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Kedua, melakukan penindakan pidana yang lebih berat terhadap pelaku pinjol ilegal dan jaringan debt collector yang terbukti melakukan intimidasi, penyebaran data pribadi, maupun teror psikologis terhadap korban.

Ketiga, membangun satu nomor pengaduan nasional yang terintegrasi agar masyarakat memiliki akses pelaporan yang cepat, aman, dan mudah ketika menghadapi ancaman digital.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia digital. Saya akan terus mengawal isu ini demi memastikan ruang digital yang aman dan terlindung bagi seluruh keluarga Indonesia,” ujar Yasonna. (Asim)