Kesal Masalahnya Tak Kunjung Selesai, Sugiarto Hadi Minta Presiden Copot Kepala Bappebti

by
Kepala Beppebti, Indrasari Wisnu Wardhana.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sugiarto Hadi, sebagai korban dua perusahaan Pialang Berjangka Komoditi (PBK) atau Forex yakni PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugrah Mulia (SAM), sehingga mengalami kerugian mencapai Rp34 Miliar, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), segera mencopot Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardana dari jabatannya karena tidak mau menjalankan amanat Ombudman Republik Indonesia (ORI).

“Padahal dalam suratnya, Pimpinan Ombudsman secara tegas menyatakan Bappebti terbukti maladminsitrasi menangani kasus transaksi Forex antara saya dengan PT MIF  dan PT SAM. Terbukti ada reject secara sengaja dan juga delay atas transaksi saya yang merugikan saya hingga Rp34 Miliar,” ujar Sugiarto Hadi kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Ia menambahkan bahwa pelanggaran dan kejahatan dua pialang itu terang benderang dalam Surat Ombudsman No 0235/SRT/0427.2016/DSS-52/III/2018 tertanggal 07 Maret 2018 menyebutkan :

“Pada poin a. Bahwa Bappebti telah melakukan keberpihakan atas pelanggaran yang telah terjadi dilakukan oleh PT Monex Investindo Futures (PT.MIF) dan PT. Surya Anugerah Mulia (PT. SAM) dengan mengeluarkan surat Nomor: 115/BAPPEBTI/SD/07/2015 dengan tidak mempertimbangkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa yang dituangkan dalam Nota Dinas Nomor: 07/BAPPEBTI.2.2/ND/07/2021. Pada poin b. Bappebti telah melakukan kelalaian dengan tidak menjalankan kewenangan terhadap tindakan yang dilakukan oleh PT MIF dan PT SAM yaitu melakukan Split, Delay dan Reject secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan nasabah.”

Berdasarkan temuan Maladministrasi di atas, Ombudsman RI meminta Kepala Bappebti melakukan beberapa tindakan kolektif sbb :

a. Bappebri menjalankan kewenangannya dengan memberikan sanksiadministrasi kepada PT MIF dan PT SAM atas tindakan tidak tifdak patut, yang telah dilakukan PT MIF dan PT SAM kepada saudara Sugiarto Hadi, sesuai pasal 69 UU No.32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan pasal 156 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2014 tentang Penyelenggaraab Perdagangan Berjangka Komoditi.

b. Bappebti melakukan pengawasan terhadap dokumen serta peraturanyang dibuat oleh Perusahaan Pialang, agar tidak melakukan hal yang menguntungkan  Pialang dan merugikan nasabah.

c. Bappebti mewajibkan penyelenggaraan system electronic mempunyai sertifikat untuk perangkat keras dan wajib mendaftarkan ke Kemenkominfo untuk perangkat lunaknya.

“Nah, mencermati  surat Ombudsman ini. Sejatinya Kepala Bappebti tahu tugasnya. Jadi ibarat ayam (Indrasari Wisnu Wardana) nggak perlu diajarin bertelur.  Bengal- Bengal para Kepala Bappebti ini. Tidak tahu tugasnya. Asal terima jabatan doang,” sindir Hadi kesal.

Sebelumnya Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardana mengaku masih harus mempelajari masalah ini. Bahkan dia mengatakan bahwa sejatinya, kasus investasi Forex yang membelit Sugiarto Hadi, memang mudah penyelesaiannya.

“Kalau tidak salah sudah ada surat dari Menteri Perdagangan yang lama, Ombudsman dan Bappebti sebelumnya mengenai masalah ini. Kalau ada perkembangannya, saya perlu pelajari dulu,” ujarnya.

Apabila pihak Sugiarto Hadi merasa tidak puas, menurut Indrasari, bisa menempuh beberapa langkah pilihan.

“Bisa pengadilan perdata atau arbitrase. Kalau memang merasa ditipu, sebaiknya laporkan saja ke kepolisian,” kata Wisnu menyarankan. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *