Pasca Laporkan Nasibnya ke Presiden Jokowi, Sugiarto Hadi Pertanyakan Sikap Bisu Kepala Bappebti

by
Gedung Kemdag RI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pasca melapor ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Kini, Sugiarto Hadi, mempertanyakan sikap diam alias bisu Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sugiarto Hadi mengaku sebagai korban pialang berjangka komoditi dengan total kerugian sekitar Rp34 Miliar yang menurutnya dilakukan oleh dua perusahaan pialang berjangka komoditi yakni PT MIF dan PT SAM. Karenanya ia melaporkan nasibnya ke Presiden Jokowi, yang sebelumnya juga ia melapor ke Mendag M Lutfi hingga Ombudsman. Ironisnya, laporan itu tak mengubah nasibnya.

“Saya sudah melaporkan kasus saya ini loh 8 Mei 2021 kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo. Tetapi Kepala Bappebti ini kok diam saja yah. Ke Pak Mendag dan Ombudsman juga saya sudah laporkan kasus ini. Nah, seharusnya Kepala Bappebti bekerja dong. Panggil dong kedua belah pihak, tanyakan apa sih masalahnya, begitu. Masa saya harus ajarin ayam bertelur? Jadi jangan diam aja dong. Tapi yang jelas jika Kepala Bappebti juga tidak bergeming, apa boleh buat, saya akan susul lagi laporan saya yang kedua kalinya ke Preisden Jokowi),” ucap Sugiarto Hadi kepada para wartawan di Jakarta pada Minggu (4/7/2021).

Hadi juga hawatir apakah Kepala Bappepti yang baru ini akan kembali melakukan maladministrasi seperti dilakukan pak Sutriono Edi dan pak Sidharta Utama (keduanya dicopot sebagai Kepala Bappenti). Dia mengurai kasus ini sebenarnya gampang sekali jika ada itikad baik dari para Kepala Bappebti yang dulu dan sekarang.

“Karena kasus saya ini, adalah bentuk kejahatan kedua pialang PT MIF dan PT SAM. PT MIF dan PT SAM kan melakukan delay reject dan split atas transaksi saya waktu itu. Saya ada bukti rekaman elektroniknya secara lengkap. Naifnya, Bappebti saya duga tidak jujur. Padahal, sebuah artikel ditulis Komisaris Jenderal Pol Ari Dono Sukmanto (mantan Kabareskrim Polri) yang tayang di website Bappepti mengenai modus modus tindak pidana berjangka komoditi sudah dijelaskan pada tahun 2011. Nah harusnya Bappebti mudah kan menyelesaikan. Apa Bappepti sudah lupa yah soal artikel ini? Tetapi karena tidak ada itikad baik dan tidak independent, yah ahirnya begini. Kasus saya ini sudah lebih dari 5 tahun gak tuntas. Malu-maluin kan,” sindir Hadi.

Ketika ditanya pasal -pasal apa yang harus dikenakan Bappebti kepada kedua pialang PT MIF dan PT SAM, Hadi Sugiarto menjawab, Pasal 72 UU No 32 tahun 1997. Berbunyi : Setiap Pihak yang melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 Miliar. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *