Kunjungi Tangsel, Pansus Guru Honorer DPD RI Apresiasi Kebijakan dan Penanganan Guru Honorer Oleh Pemkot

by
Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (GTHK) DPD RI, Senin (20/09/21) melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Tangerang Selatan. (Foto: Humas DPD)

BERITABUANA.CO, TANGSEL – Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan  Honorer (GTHK) DPD RI, Senin (20/09/21) melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Tangerang Selatan. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan untuk menyerap aspirasi guru dan tenaga kependidikan honorer di wilayah Tangerang.

Bambang Noertjahtjo, Sekda Kota Tangsel, dalam sambutannya menyampaikan apreasiasi kepada Pansus DPD RI yang berkenan datang ke kota Tangsel untuk mencermati berbagai persoalan guru honorer. Meski mungkin belum maksimal, Kota Tangsel berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga honorer. Upaya ini sejalan dengan fokus pembangunan Kota Tangsel untuk meningkat Index Pembangunan Manusia menjadi 5 besar tertinggi dalam skala Kota di seluruh Indonesia

Pansus GTKH DPD RI ialah salah satu alat kelengkapan DPD RI yang bersifat semantara dan dibentuk dengan latar belakang adanya permasalahan yang cukup serius di tingkat nasional. Permasalahan guru dan tenaga kependidikan honorer merupakan permasalahan yang belum terselesaikan hingga sekarang.

Tamsil Linrung (senator Sulawesi Selatan) yang juga merupakan Ketua Pansus dalam sambutannya menyatakan, salah satu permasalahan yang paling dominan adalah perihal kesejahteraan yang sangat timpang,  jika dibandingkan dengan guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS. Padahal beban kerja dan tanggung jawab sama bahkan terkadang lebih dari yang berstatus PNS.

Terkhusus bagi guru sebagaimana amanat UU Guru dan Dosen punya tugas dan fungsi yang sama, baik PNS maupun honorer  yakni sebagai pendidik, bertanggung jawab untuk mencerdaskan anak bangsa. Begitupun dari sisi masa pengabdian, sebagian besar guru honorer dan tenaga kependidikan tersebut telah mengabdi rata-rata selama 20 tahun. Oleh karena itu tuntutan guru dan tenaga kependidikan  honorer kepada Pemerintah untuk diangkat sebagai PNS seharusnya  diluluskan.

Masih menurut Tamsil, persoalan guru honorer juga telah menyentuh isu HAM, terkait dengan hak asasi  memperoleh penghasilan dan penghidupan yang layak. Tak heran jika Komnas HAM pun pada tahun 2019 silam pernah membentuk tim khusus untuk melakukan kajian terhadap persoalan Guru honorer dari perspektif HAM.

Kadis Pendidikan Kota Tangsel Taryono, menyatakan Pemkot berterimakasih kepada para guru dan tenaga kependidikan honorer yang telah mendedikasikan dirinya untuk turut serta dalam proses pembangunan pendidikan. Oleh karena itu Pemkot Tangsel  dengan segala keterbatasannya memberikan beberapa tambahan penghasilan, selain upah sebesar 2.5 juta/bulan juga terdapat asuransi kerja dan kesehatan dan bantuan pendidikan bagi yang belum S1.

Merespon pertanyaan senator Jateng Bambang Soetrisno perihal SK pengangkatan, hingga saat ini diakui oleh Kadis Pendidikan pengangkatan guru dan tenaga kependidikan non PNS berdasarkan SK Kadis Pendidikan bukan Kepala Daerah. Hal ini didasarkan bukan saja  pada  PP 48 /2005 yang melarang Pemda melakukan pengangkatan guru honorer tetapi juga Edaran Kemendagri yang melarang pengangkatan pegawai baru untuk semua sektor.

Namun hal itu tidak menjadi  masalah, karena kedudukan Kadis dalam SK tersebut adalah pendelegasian dari Kepala Daerah, sehingga  sejak tahun 2018. SK Kadis Pendidikan tersebut diakui dan  memenuhi syarat administrasi bagi guru honorer untuk mengikuti sertifikasi /PPG maupun seleksi P3K.

Secara khusus. Pemkot Tangsel juga mendorong semua guru dan tenaga kependidikan honorer mengikuti seleksi PNS atau P3K yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Akan tetapi passing grade yang kelewat tinggi serta minimnya kompetensi digital dari sebagian guru honorer tersebut menyebabkan kuota 1 juta penerimaan P3K tidak terpenuhi.

Mempertegas yang disampaikan oleh Kadis Pendidikan, Dr. Mathodah, anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel yang turut hadir menerima Pansus  GTKH DPD RI menyatakan, Pemkot saat ini memberikan perhatian kepada guru-guru swasta yang nasibnya tidak lebih buruk dari guru honorer di sekolah negeri. Pemkot memberikan isnentif sebesar Rp. 250 ribu per bulan.

Menjawab pertanyaan senator Jabar,  Eni Sumarni  perihal  kuota guru agama, diakui oleh Pemkot bahwa kebutuhan guru agama khususnya PAI bagi SD dan SMP sangat tinggi. Namun kuota yang diperoleh dari Pusat hanya 4 orang, itupun hanya untuk tingkat SD.

Terhadap  pertanyaan senator Bangka Belitung Zuhri M Syazali perihal adakah afirmasi kebijakan lain dari Pemkot Tangsel bagi guru honorer yang berusia 35 tahun yang tidak mungkin menjadi PNS, respon Sekda sekaligus menutup kegiatan  kunker Pansus GTKH DPD RI bahwa apabila terjadi penambahan ASN maka akan menggerus DAU Pemkot Tangsel, karena hingga saat ini belum ada penambahan DAU. Sehingga perihal tersebut harus dikaji lebih dalam termasuk usulan revisi beberapa  regulasi seperti PerMen PAN RB No 27 /2001 tentang Pengadaan PNS maupun UU NO 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *