Legislator NasDem Minta Reformasi Kultur Polri: Soroti Kasus Sleman hingga Guru Honorer

by
Reformasi Polri. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, menilai reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak cukup hanya menyentuh aspek struktural, tetapi harus menyasar perubahan kultur dan cara pandang aparat terhadap hukum dan keadilan.

Machfud menegaskan, masih banyak perkara yang seharusnya diselesaikan secara proporsional dan berkeadilan, namun justru dibawa ke ranah pidana tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Yang perlu diubah itu kultur pendidikannya, dari Bintara sampai Akpol. Harus ada empati. Aparat harus memahami bahwa hukum itu ada untuk kepentingan manusia, bukan sebaliknya—bukan manusia untuk hukum,” ujar Machfud dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Ia mencontohkan kasus terbaru di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ketika seorang suami berusaha mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya. Dalam peristiwa tersebut, mobil yang dikendarai korban menyerempet sepeda motor pelaku hingga menabrak tembok dan menyebabkan dua terduga penjambret meninggal dunia.

Namun, alih-alih dipandang sebagai upaya mempertahankan diri dan menolong korban kejahatan, polisi justru menetapkan sang suami sebagai tersangka.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar publik. Orang sedang berusaha menyelamatkan istrinya dari kejahatan, tapi malah dijadikan tersangka. Jangan sampai hukum kehilangan rasa keadilan,” kata Machfud.

Menurut dia, pendekatan hukum yang kaku dan minim empati berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Ia bahkan menyindir perlakuan hukum yang dinilai tidak konsisten. “Mungkin kalau suaminya anggota Resmob, ceritanya bisa berbeda,” ucapnya.

Selain kasus Sleman, Machfud juga menyinggung pengaduan lain yang masuk ke Komisi III DPR RI. Salah satunya, kasus seorang guru honorer yang dilaporkan ke polisi setelah mencukur rambut muridnya yang melanggar aturan sekolah dan menampar murid tersebut karena melawan. Laporan orang tua murid berujung pada penetapan status tersangka terhadap sang guru.

Ia menuturkan, guru honorer tersebut merupakan lulusan sarjana fisika dengan penghasilan sekitar Rp 400.000 per bulan, namun harus menjalani kewajiban lapor dengan jarak tempuh hingga 80 kilometer.

“Bayangkan, penghasilannya segitu, tapi harus bolak-balik wajib lapor puluhan kilometer. Di mana hati nurani kita?” ujar Machfud.

Tak hanya itu, Machfud mengingatkan kembali kasus-kasus serupa di masa lalu, seperti warga yang dijatuhi hukuman penjara karena mencuri kayu, hingga kasus pencurian bahan makanan karena faktor kemiskinan.

“Kita harus belajar dari pendekatan hukum di negara lain. Ada contoh di Amerika Serikat, polisi justru membantu pelaku pencurian telur karena lapar, bukan memenjarakan. Di situ partisipasi publik dan empati hukum berjalan,” katanya.

Machfud menekankan, Polri perlu memperkuat pendekatan keadilan restoratif dan menjadikan rasa keadilan masyarakat sebagai pijakan utama dalam penegakan hukum.

“Kalau hukum terus dipraktikkan tanpa empati, kepercayaan publik akan semakin tergerus,” pungkasnya. (Asim)