BERITABUANA.CO, JAKARTA– Peristiwa Supriyani, seorang guru honorer yang dituduh telah menganiaya seorang siswa, dimana siswa tersebut merupakan anak seorang polisi terus mendapat perhatian publik.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, misalnya. Secara tegas, Hetifah memberikan dukungan moral atas peristiwa yang terjadi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Komisi X DPR RI memberikan dukungan kepada ‘Guru Supriyani’ sebagai tenaga pendidik yang merupakan tenaga profesional, agar mendapatkan keadilan terhadap permasalahan hukum yang dialaminya, sesuai ketentuan hukum yang ada,” kata Hetifah dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Politikus dari Fraksi Partai Golkar ini juga meminta penegak hukum agar mengusut tuntas permasalahan tersebut. Tentunya, dengan mengedepankan prinsip keadilan.
“Meminta organisasi profesi guru untuk memberikan perlindungan hukum kepada ‘Guru Supriyani’, sesuai Pasal 42 UU Guru dan Dosen,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dilaporkan oleh salah seorang orang tua murid kelas 1 terkait dengan dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21. (Jal)