Pemkot Kupang Lanjutkan PPKM Level 4

by
Wali Kota Kupang, Jefirstson Riwu Kore

BERITABUANA.CO, KUPANG – Pemerintah Kota (Pemkot) lanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk yang ketiga kalinya, terhitung mulai tanggal 25 Agustus – 7 September 2021 mendatang.

Seperti yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Kupang Nomor: 062/Bag.HK.443.1/VIII/2021 tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level IV di Kota Kupang dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19, tanggal 24 Agustus 2021, yang ditandatangani Walikota Kupang, Jefirstson Riwu Kore.

Tidak berbeda dengan instruksi sebelumnya, poin-poin difokuskan pada sektor-sektor layanan publik, yang bisa menimbulkan terjadinya kerumunan massa.

Wali Kota Kupang dalam Instruksinya menekankan kepada setiap warga Kota Kupang, yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, namun tidak mengindahkan, akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan berupa penundaan atau penghentian Pemberian Jaminan
Sosial atau Bansos, penundaan atau penghentian pemberian layanan
administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kota seperti: KTP, Akta dan lain-lain. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *