Ini Penjelasan Menkeu Soal Usaha Pemerintah Meningkatkan Tax Ratio Tahun 2020

by
Menkeu RI, Sri Mulyani.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penurunan tax ratio pada tahun 2020 menjadi bagian yang tidak terelakkan dengan adanya pandemi Covid-19, antara lain karena menurunnya basis penerimaan pajak akibat pembatasan sosial-ekonomi, disrupsi lalu lintas perdagangan internasional, pemberian stimulus fiskal, termasuk di antaranya insentif pajak yang nilainya cukup signifikan.

“Pemerintah terus berusaha meningkatkan tax ratio melalui perluasan basis perpajakan dan reformasi perpajakan,”kata Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPR RI mengenai RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2020 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Selanjutnya Menkeu menjelaskan, pada tahun 2020 pemerintah tetap berupaya memperluas basis perpajakan misalnya melalui pengenaan pajak perdagangan melalui sistem elektronik, khususnya PPN atas transaksi elektronik bagi pelaku usaha digital. Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas tindakan penagihan piutang pajak.

Terhadap piutang pajak yang telah daluwarsa penagihan, pemerintah kata Sri Mulyani melakukan hapus buku agar lebih mencerminkan hak negara atas piutang pajak yang masih dapat ditagih. Di samping itu, pemerintah tetap melakukan perbaikan dan penyempurnaan melalui reformasi perpajakan yang berfokus pada 5 (lima) pilar, yaitu: Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis, dan Regulasi Perpajakan.

“Pada tahun 2020, Pemerintah telah mengimplementasikan Taxpayer Accounting modul Revenue Accounting System (RAS) sebagai upaya memperbaiki tata kelola piutang perpajakan. Kombinasi dari upaya-upaya tersebut pada akhirnya diharapkan akan meningkatkan tax ratio ke level yang optimal,” jelas Sri Mulyani.

Berkaitan dengan Insentif perpajakan khususnya pada era pandemi Covid-19 ini, Sri Mulyani juga menjelaskan, insentif perpajakan masa pandemi Covid-19 bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat, bukan hanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, namun juga untuk masyarakat kelas menengah, serta dunia usaha sehingga seluruh komponen bangsa dapat bahu membahu mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Apabila kita melihat program PEN secara menyeluruh, kepada masyarakat berpenghasilan rendah sudah diberikan berbagai jenis insentif dan perlindungan sosial, termasuk untuk meningkatkan daya beli kelompok masyarakat tersebut ke” kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, sambung dia, selama pandemi, masyarakat kelas menengah Indonesia cenderung menunda konsumsi dan memilih untuk menyimpan penghasilannya. Oleh karena itu, untuk mendorong konsumsi maka terhadap sektor yang memiliki multiplier effect yang tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional misalnya industri kendaraan bermotor, diputuskan untuk diberikan insentif berupa PPnBM DTP.

Dengan insentif tersebut, kata Menkeu, diharapkan konsumsi masyarakat di awal 2021 dapat tumbuh untuk kemudian meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Sedangkan, pemberian insentif fiskal terhadap impor barang penanganan kesehatan (obat, vaksin, alat kesehatan) dan dalam rangka menjaga perekonomian tetap perlu dipertahankan. Insentif yang disediakan Pemerintah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata dia.

Untuk meyakinkan, Sri Mulyani membuktikan dari survey kepada penerima fasilitas tahun 2020, dengan hasil yang menunjukkan adanya manfaat yang sangat besar dari adanya berbagai fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha.

“Pemerintah senantiasa berusaha untuk terus mengoptimalkan peran serta otoritas perpajakan,” tegasnya.

Menkeu Sri Mulyani menyebut, dibidang pengawasan, penyidikan maupun penagihan, Pemerintah telah berupaya mengedepankan manajemen risiko dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi. Pemerintah juga serius dalam memperbaiki kualitas pelayanan, misalnya dengan memberikan kemudahan dalam bentuk online tax system dalam pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak, pelayanan paperless dokumen impor, nasional logistik ekosistem, serta kemudahan dan pembebasan impor alat kesehatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *