BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar menyebut, keberadaan masyarakat adat masih sering diabaikan dalam proses pembangunan bangsa. Bahkan, peran masyarakat adat selama ini belum sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan selama ini untuk kemajuan bangsa.
“Proses pembangunan selama ini sangat sedikit melibatkan masyarakat adat kita, bahkan mungkin saja pembangunan mengabaikan eksistensi masyarakat adat, terutama pembangunan sumber daya manusianya,” ujar Muhaimin saat melakukan audiensi secara virtual dengan Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Selasa kemarin (17/8/2021).
Dikatakan Gus Muhaimin sapaan akrab politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, sejarah masyarakat adat dan sejarah perkembangan bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan. Tanpa masyarakat adat, eksistensi Indonesia sebagai bangsa tidak bisa kokoh dan bangsa ini bisa terpecah belah dari gempuran masyarakat global yang dahsyat.
“Sayangnya peran penting masyarakat adat ini belum sebanding dengan kontribusinya yang selama ini memelihara dan menjaga kebangsaan kita, menjaga alam kita dan kultur kita,” urainya.
Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan, bangsa ini masih sering mengalami dilema berupa eksploitasi sumber daya alam yang merata di seluruh Tanah Air, dan dalam prosesnya kerap berhadap-hadapan dengan hukum dan masyarakat adat. Diri pun menyambut baik inisiatif AMAN yang terus mengupayakan pengajuan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA).
“Selama ini, RUU MA sudah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun selalu kandas di tengah jalan. Kita akan berusaha keras lagi. Kita bagi tugas mengkonsolidir dan mengetahui secara persis permasalahan yang menyebabkan RUU MA mendapatkan penolakan (di DPR),” katanya.
Dikatakan Gus Muhaimin, selama ini PKB dan sejumlah fraksi lain di DPR memiliki concern dalam menata masa depan dan keberadaan masyarakat adat.
“Mereka harus terlibat dan menjadi bagian utuh dari pembangunan, dan keterlibatan secara aktif yang secara langsung dilindungi dan didorong serta difasilitasi oleh regulasi nasional kita, terutama undang-undang,” tuturnya.
Setelah mendapatkan masukan dari AMAN, Gus Muhaimin akan menyampaikan secara langsung kepada Presiden dan menteri terkait serta pihak-pihak berwenang lainnya agar RUU MA bisa gol menjadi sebuah UU sebagai landasan hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat.
Sementara itu, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, kontribusi masyarakat adat selama ini tidak pernah diperhitungkan, meskipun sudah diakui dan dijamin oleh UUD 1945.
“Tetapi UU yang lahir sejak negara ini berdiri, ada 30-an peraturan UU saat ini bersifat sektoral, justru digunakan untuk melegalisasi perampasan wilayah adat,” katanya.
Rukka mengatakan, masyarakat adat juga ingin diakui sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Faktanya selama ini, perampasan wilayah adat terus terjadi dan mayoritas diikuti dengan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi serta penangkapan yang sewenang-wenang bahkan adu domba di antara masyarakat adat.
“Yang terjadi banyak pemiskinan masyarakat adat dan stateless karena mereka tidak punya NIK (Nomor Induk Kependudukan), tidak punya KTP,” sebutnya.
Bahkan, tutur Rukka Sombolinggi, pada Pemilu 2019 lalu, ada sekitar 2 juta masyarakat adat yang seharusnya wajib memilih, namun tidak bisa memilih karena tidak memiliki KTP.
“Ini ada masyarakat adat yang lahir, besar, menikah, punya anak cucu, dan meninggal (di Indonesia), namun tidak pernah menjadi warga negara Indonesia. Ketika orang-orang yang punya kemewahan, haknya terpenuhi, tetapi memilih golput. Bagi masyarakat adat, nyoblos (ikut Pemilu) itu masih menjadi impian yang paling didambakan,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Rukka juga menyampaikan terima kasih natas dukungan Gus Muhaimin yang ikut menyatakan dukungan akses vaksin terhadap masyarakat adat yang tidak memiliki NIK, meskipun hingga kini realisasinya belum terwujud.
“Vaksinasi belum menjadi realitas karena ternyata urusan ketersediaan vaksin yang masih terpusat di kota-kota besar, kemudian akses lokasi dan pendampingan termasuk sosialisasi. Ini yang harus dilakukan untuk memastikan vaksinasi bagi masyarakat adat,” pungkasnya. (Jimmy)