Senator Graal Taliawo Desak Pemda Maluku Utara Segera Terbitkan Perda Masyarakat Adat di Tengah Ekspansi Tambang

by
Calon Anggota DPD RI Dapil Malut, Graal Taliawo. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Di tengah pesatnya ekspansi industri pertambangan di Maluku Utara, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Maluku Utara, Dr. Graal Taliawo, mendesak pemerintah daerah di provinsi tersebut segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat sebagai payung hukum perlindungan hak ulayat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (14/3/2026), Graal menilai keberadaan regulasi daerah sangat penting untuk memastikan masyarakat hukum adat tidak kehilangan kedaulatan atas wilayah yang secara turun-temurun mereka kelola.

Menurutnya, tanpa landasan hukum yang jelas, posisi masyarakat adat akan semakin rentan di tengah meningkatnya aktivitas industri, khususnya sektor pertambangan.

“Jika Perda itu sudah dibuat oleh pemerintah daerah, maka hak-hak masyarakat adat bakal lebih mudah untuk didapatkan,” ujar Graal.

Ia menegaskan, Perda tentang masyarakat adat tidak hanya menjadi bentuk pengakuan resmi dari pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi ekspansi industri yang terus berkembang di wilayah Maluku Utara.

Graal juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah terlibat dalam tim pembahasan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada 2025. Dalam proses tersebut, salah satu poin yang diperjuangkan adalah penguatan pasal yang mewajibkan perusahaan tambang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi, termasuk masyarakat adat.

“Perusahaan tambang harus memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal, bukan sekadar menjalankan kegiatan industri,” kata Graal.

Ia menambahkan, dengan adanya Perda, perusahaan tidak lagi dapat bertindak di luar kerangka aturan yang jelas dan diwajibkan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah adat.

“Kita semua terlahir dari masyarakat adat. Karena itu, melindungi mereka adalah kewajiban kita bersama. Hal ini tidak boleh dianggap remeh,” tegasnya.

Selain mendorong percepatan penerbitan Perda, Graal juga meminta pemerintah daerah segera melakukan identifikasi dan pendataan masyarakat adat di wilayah masing-masing sebagai dasar penyusunan kebijakan perlindungan.

Pendataan tersebut, menurut dia, mencakup jumlah kelompok masyarakat adat, pemetaan wilayah pengelolaan hutan adat, hingga penyusunan basis data mengenai identitas dan wilayah adat.

“Data yang akurat akan menjadi landasan kuat dalam menetapkan kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Maluku Utara,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Graal turut menyoroti pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan tambang di Maluku Utara yang dinilai belum berjalan optimal.

Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang bersifat sukarela, PPM merupakan kewajiban perusahaan tambang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Namun demikian, Graal menilai implementasi program tersebut masih minim transparansi dan belum melibatkan masyarakat secara luas.

“Program PPM ini tidak terbuka kepada publik dan keterlibatan masyarakat, mulai dari desa hingga pemerintah daerah, masih tidak jelas. Padahal fokus PPM seharusnya pada kemandirian ekonomi dan dampak sosial yang berkelanjutan,” kata Graal. (Ery)