RUU Daerah Kepulauan di Titik Akhir, Tiga Kunci Dikawal Ketat

by
Timja DPD RI dan Pansus DPR RI menyerap aspirasi langsung di Maluku Utara. (Foto: DPD RI)

BERITABUANA.CO, TERNATE – Setelah belasan tahun diperjuangkan, RUU Daerah Kepulauan akhirnya masuk fase akhir dan ditargetkan disahkan pada masa sidang akhir tahun ini. Untuk mematangkan draf, Timja DPD RI dan Pansus DPR RI menyerap aspirasi langsung di Maluku Utara, Rabu (30/9/2026).

Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, menegaskan RUU ini akan mengubah paradigma pembangunan nasional yang selama ini bias daratan. Ada tiga substansi esensial yang dikawal ketat hingga pengesahan: kewenangan daerah, perspektif kewilayahan kepulauan, dan alokasi anggaran khusus.

Menurut Graal, dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip, Jumat (2/10/2026), regulasi ini lahir dari realitas struktural daerah kepulauan seperti mahalnya logistik, rentannya konektivitas, dan sulitnya pemerataan layanan dasar. Kemajuan tidak lagi diukur dari pertumbuhan agregat, tapi dari manfaat nyata bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau.

Senada, Anggota DPD RI Sultan Hidayatullah Syah II menekankan pentingnya kepastian fiskal yang tidak bergantung pada kebijakan tahunan. Formula anggaran harus mengunci prinsip yang jelas dengan memperhitungkan sebaran pulau, luas laut, dan tingginya biaya layanan publik.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun, Dr. Siti Barora Sinay, menambahkan akar ketimpangan adalah cost of distance atau biaya akibat jarak dan isolasi. Karena itu, tata kelola asimetris menjadi mutlak. Formula Dana Khusus Kepulauan, kata dia, harus memasukkan indeks keterisolasian dan biaya logistik, serta diprioritaskan untuk belanja produktif ekonomi kelautan dan pemerataan layanan dasar. (Kds)