BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., menyatakan dukungan penuh terhadap arahan tegas Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi total pelayanan BPJS Kesehatan.
Presiden dalam ratas di Istana Merdeka (28/9/2026) meminta antrean dipangkas dan pasien BPJS diperlakukan setara dengan pasien umum, tanpa diskriminasi.
Filep menegaskan, arahan Presiden tidak boleh berhenti sebagai imbauan. Harus langsung terwujud dalam perubahan nyata di lapangan.
“Saya dukung penuh arahan Presiden. Ukuran sukses BPJS itu sederhana: rakyat dapat layanan yang cepat, bermutu, setara, dan mudah diakses. Bukan laporan di atas kertas yang bagus, tapi pasien masih antre berjam-jam,” tegas Filep di Jakarta, seperti dikutip, Jumat (2/10/2026)
Masalah di Daerah Jauh Lebih Gawat
Menurut Senator asal Papua Barat itu, persoalan di Jakarta hanya soal antrean. Di daerah, masalahnya jauh lebih kompleks dan berlapis.
Masyarakat di wilayah kepulauan, terpencil, tertinggal, dan Papua masih berjuang mendapatkan hal paling dasar, dokter spesialis, kamar rawat inap, ruang ICU, obat-obatan, hingga transportasi rujukan.
Data Kementerian Kesehatan 2026 membuktikan hal itu. Dari 9 kabupaten/kota di Provinsi Papua, baru 3 daerah yang memiliki 7 jenis dokter spesialis lengkap dan layanan KJSU-KIA. Sisanya masih kekurangan berat.
“Ini masalah sistemik. Percuma punya kartu BPJS aktif kalau pas berobat dokternya tidak ada, obatnya kosong, kamarnya penuh, dan mau dirujuk tidak ada transportasi. Jaminan kesehatan harus sejalan dengan jaminan ketersediaan layanannya,” ujar Filep.
Dan pemerintah telah menambah dukungan anggaran Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan di tahun 2026. Filep mengingatkan, tambahan uang negara itu wajib punya dampak yang bisa diukur rakyat.
“Jangan sampai anggaran sudah tambah Rp20 triliun, tapi antrean tetap panjang. Jangan sampai klaim rumah sakit dibilang lancar, tapi pasien tetap kesulitan. Setiap rupiah tambahan harus bisa dilacak manfaatnya untuk kualitas pelayanan,” katanya.
Untuk itu, Filep mendesak BPJS Kesehatan dan Kemenkes lebih transparan. Buka data ke publik soal:
waktu tunggu pasien, jumlah dokter yang praktek, ketersediaan kamar & ICU, stok obat, sistem rujukan, hingga jumlah pengaduan dan penyelesaiannya.
Harus Satu Sistem
Filep menekankan, kesehatan adalah hak konstitusional warga negara. UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan sudah menjamin prinsip keadilan dan non-diskriminasi.
Karena itu, ia meminta ada pembagian kerja yang padu. Pemerintah Daerah memperkuat infrastruktur, tenaga medis, alat kesehatan, dan transportasi rujukan.
BPJS Kesehatan memastikan pembiayaan dan tata kelola berjalan efektif tanpa kesenjangan.
Selain itu, informasi layanan harus terbuka. Peserta harus dengan mudah tahu jadwal dokter, sisa antrean, ketersediaan kamar, obat yang dijamin, alur rujukan, dan kanal pengaduan yang cepat respons.
“Universal Health Coverage bukan sekadar semua orang punya kartu. Tapi akses nyatanya ada. Layanan cepat dan merata, terutama untuk saudara-saudara kita di daerah 3T,” tutup Filep.
Komite III DPD RI memastikan akan mengawal ketat kualitas layanan JKN agar benar-benar adil dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia. (Kds)







