BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kehadiran Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) merupakan salah satu cara negara ini memberi tempat yang layak terhadap nilai-nilai kemanusiaan bagi anak bangsa. Mewujudkan UU ini, juga merupakan bagian dari perjuangan bangsa ini untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang paripurna.
Demikian dikemukakan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021) menanggapi nasib RUU PKS.
Namun Willy mengungkapkan, yang terjadi dalam pembahasan RUU PKS saat ini adalah benturan ideologi dan cara pandang dari sejumlah pihak. Pihak-pihak yang berbeda pandangan itu, jelas dia, sama-sama beralasan ingin memuliakan perempuan dan anak.
“Masih ada pihak-pihak yang mempersoalkan sejumlah terminologi dan aspek sosial budaya dalam pasal-pasal RUU PKS tersebut,” sebut dia.
Karena itu, Ketua DPP Partai NasDem ini berharap sejumlah perspektif yang berbeda dalam pembahasan RUU PKS dapat di atasi lewat dialog yang intensif dan fakta-fakta di lapangan terkait maraknya kekerasan seksual secara digital misalnya yang meningkat 300%, diharapkan membuka mata sejumlah pihak yang menentang kehadiran UU PKS ini.
“Mudah-mudahan pada 18 Agustus 2021, Baleg bisa mempresentasikan naskah RUU PKS yang telah disusun dan UU PKS bisa menjadi hadiah bagi bangsa ini pada peringatan Hari Ibu tahun ini,” ujar Willy Aditya. (Jimmy)