BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sampai detik ini belum juga disahkan padahal sudah diusulkan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, semenjak tahun 2012 dan naskah akademiknya oleh DPR pada tahun 2016.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani berbicara dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Membedah Draf Terkini RUU PKS” di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021), berharap agar RUU PKS segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Dijelaskan bahwa RUU PKS merupakan satu kebutuhan hukum, mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual yang relatif meningkat. Karenanya, RUU PKS mendesak untuk segera disahkan.
Namun pada kenyataan yang terjadi dalam proses pengesahannya, sejauh ini seringkali menemui hambatan-hambatan. Padahal, sangat urgensi RUU PKS ini harus disahkan, karena sangat dibutuhakan negara.
“Dengan disahkannya RUU PKS menjadi Undang-Undang, maka negara sanggup menjawab aspirasi dan kebutuhan hukum di masyarakat,” pungkas politisi Partai Golkar ini. (Jimmy)