BERITABUANA.CO, JAKARTA -Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis atau GIAD menyoroti pelanggaran etik penyelenggara pemilihan umum dan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam diskusi media yang diadakan secara virtual, Minggu (18/7/2021), mengemuka soal lahirnya DKPP untuk menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.
Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh DKPP seperti diatur dalam UU No 12/2003 adalah pemberian sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik dan memutus pelanggaran kode etik.
Nah, menurut Koordinator Komite Pemilih (TePI) Indonesia, Jeirry Sumampow, putusan DKPP harus menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu, sehingga itu lah substansi kehadiran KPU dan Bawaslu sebagai ex-officio di DKPP.
“Tanggung jawab ini tidak semata-mata untuk menindaklanjuti putusan itu, tapi juga bertanggung jawab terhadap substansi putusan,” kata Jeirry dalam diskusi tersebut.
Para aktivis dari GIAD, yaitu Direktur LIMA Ray Rangkuti, Seknas JPRR Nurlia Dian Paramita, pendiri IBC Arif Nur Alam, Sekjen KIPP Kaka Suminta, Direktur DEEP Yusfitriadi, Exposit Strategi Arif Susanto, Lucius Karus dari Formappi dan Badiul Hadi dari Seknas FITRA menjadi nara sumber dalam diskusi tersebut.
Dalam kerangka ini lanjut Jeirry, maka KPU dan Bawaslu tak boleh berupaya secara aktif untuk menegasikan putusan DKPP dan apalagi menolaknya. Meski secara teknis sering mereka tak ikutan dalam sidang terkait kasus anggota mereka sendiri, katanya lagi, itu tak boleh membuat kedua lembaga ini mengambil posisi tak mau ikut bertanggung jawab dengan putusan itu.
“Hal ini penting untuk ditegaskan melihat dinamika yang tak sehat dan tak baik dalam beberapa kasus terakhir, terkait putusan DKPP,” kata Jeirry.
Selanjutnya dikatakan, mempersoalkan tak adanya mekanisme untuk mempersoalkan putusan DKPP jika dirasa tak adil sebab adanya norma “final dan mengikat”, sebagaimana diatur UU Pemilu No.7/2017, maka itu kurang tepat jika dipersoalkan saat ini.
Sebab UU Pemilu No.7/2017 tegas mengatakan bahwa putusan DKPP “final dan mengikat”. Dan itu sudah diperkuat oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengatakan bahwa sifat final dan mengikat dalam putusan DKPP bagi Presiden, KPU dan Bawaslu.
“Sudah cukup jelas mestinya. Karena itu, meski secara hukum bisa saja dilakukan, secara etis kurang baik mempersoalkan sebuah norma yang sudah dipahami selama ini setelah yang bersangkutan mendapatkan sanksi,” katanya seraya mempertanyakan mengapa tak dipersoalkan dan digugat ke MK sejak awal ketika UU itu dibuat?
“Sebab yang sekarang terjadi sudah masuk kategori merusak sistem yang ada dan membuka ruang ketidakpastian hukum,” kata Jeirry.
Terkait PKPU No.4/2021 yang dikeluarkan KPU tertanggal 8 Juli 2021 pasal 130A menurut Jeirry jelas bertentangan dengan UU Pemilu No.7/2021, khusus terkait frasa “final dan mengikat”.
“Singkatnya, dalam pasal 130A itu KPU mau mengatakan bahwa Putusan DKPP belum final dan mengikat selama masih ada proses peradilan yang berlangsung. Dan putusan peradilan bisa saja membuat KPU tak wajib menindaklanjuti Putusan DKPP terkait sangsi bagi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
PKPU itu sebut dia merupakan wujud bahwa KPU seolah mau lepas tanggung jawab terhadap Putusan DKPP dan dengan sendirinya menegasikan substansi putusan DKPP dan eksistensi kelembagaan DKPP.
“Jelas ini situasi yang nggak sehat, karena itu harus dihentikan,” imbuhnya.
Dia pun menambahkan, KPU adalah lembaga utama pembuat peraturan turunan UU Pemilu. Sehingga diperkirakan, akan repot ke depan jika KPU dengan sengaja membuat PKPU yang bertentangan dengan UU Pemilu.
Sebagai sebuah lembaga yang belum sempurna, dan banyak kekurangan, maka kata Jeirry, perlu ada masukan dan perbaikan DKPP, tetapi disampaikan secara obyektif. Dan, posisinya seperti sekarang ini pun harus dihargai dan dihormati, meski banyak putusan yang tak mengenakkan dan tak bisa di terima.
“Kalau ada kritik sebaiknya kita sampaikan secara terbuka dan proporsional. Bebas saja. Justru itu penting sebagai masukan pada pembuat UU untuk memperbaiki kelembagaan DKPP dan memperkuatnya melakukan fungsi penekan etik itu,” pungkasnya. (Asim)







