Supaya Tak Mencurigakan, Pengamat Minta Azis SyamsuddinJangan Bersembunyi

by
Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/02/2022) memvonis mantan wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama empat tahun.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sejak mencuatnya kasus dugaan korupsi Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), M Syahrial dan penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Patujju, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin seperti menghilang dari publik. Dia pun sudah lama tak terlihat di Gedung DPR RI, termasuk untuk hadir secara fisik dalam rapat paripurna.

Menag, Azis sempat hadir di meja pimpinan bersama pimpinan lain saat rapat paripurna akan dimulai Senin (31/5/2021). Namun ditengah rapat sedang berlangsung, tiba-tiba dia tak tampak lagi, seperti menghindar dan tak ingin bertemu dengan yang lainnya.

Mengenai sikap Azis tersebut, pengamat dan penggiat anti korupsi Adilsyah Lubis mengatakan, dengan menghindar justru menimbulkan kecurigaan, karena sepertinya ada sesuatu yang disembunyikan sehingga kuatir ketahuan.

“Kalau seseorang merasa tidak bersalah, ngapain musti khawatir dengan bersembunyi terhadap masyarakat,” kata Adilsyah.

Azis menghindar termasuk tiba-tiba menghilang di Gedung DPR, kata Adilsyah, kuatir ditanya-tanya sesuatu yang bisa memojokkan beliau. Karena itu, ia menghimbau supaya Azis Syamsuddin tetap aktif dan menghadapi perkara hukum secara jantan.

“Apalagi jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR dapat disebut sebagai panutan masyarakat. Perlihatkan keterwakilan sebagai anggota DPR sekaligus pimpinan DPR sebagai pejabat negara dengan kewibawaan nya,” imbuhnya.

Lanjut Adilsyah, Azis Syamsuddin tidak perlu bersembunyi, karena sikap demikian bisa menurunkan kredibilitasnya sebagai wakil ketua DPR.

“Dengan bersembunyi, citra beliau bisa pudar dan merosot,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus M Syahrial dengan Robin Patujju telah menyeret Azis Syamsuddin. Menurut pimpinan KPK, ada pertemuan Syahrial dan Stepanus di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Setelah pertemuan tersebut, kemudian ada kesepakatan Syahrial menyerahkan uang Rp1,5 Miliar ke Stepanus dengan maksud menghentikan penyidikan dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Tanjungbalai. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *