KMI Apresiasi Langkah Bareskrim Polri Periksa Kasus Dugaan Investasi Bodong Indosurya

by
Ketua Kaukus Muda Indonesia, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kaukus Muda Indonesia (KMI), mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memeriksa ratusan orang terkait kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya senilai Rp14 Triliun. Langkah tersebut, bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam hal penegakan hukum di Tanah Air.

“Kami mengapresiasi jajaran Bareskrim Polri yang menindaklanjuti komitmen atasnnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit bahwa hukum tajam ke atas,” kata Ketua KMI Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021).

Sebelumnya, Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helmy Santika menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus Indosurya. Bahkan untuk menindaklanjutinya, pihak Bareskrim Polri bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Perbankan terkait kelanjutan penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.

Brigjen Helmi menyatakan pihaknya berkoordinasi untuk mendapatkan masukan terhadap konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik. Selain itu, ia mengatakan koordinasi diperlukan untuk melengkapi alat bukti.

“Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya,” ucap Helmy seraya juga menyatakan dalam kasus dugaan investasi bodong itu, penyidik menerapkan azas kehati-hatian.

Selain masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli, penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya pada saat kasus ini mulai ditangani Bareskrim.

Melanjutkan pernyataanya, Edi Homaidi mengatakan meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut agar masyarakat mendapatkan keadilan, serta hak-haknya terpenuhi. Diingatkan bahwa masyarakat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keinginan masyarakat adalah hukum.

“Jadi, jangan sampai aparat penegak hukum menciderai rasa keadilan masyarakat,” imbuh eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu sambil menambahkan bahwa kewenangan penyidik dalam menahan tersangka sepatutnya dijalankan apabila syarat objektif dan subyektif telah terpenuhi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di Koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 Triliun. Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.

Koperasi tersebut menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 hingga 12% per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *